Termasuk Palembang, 4 Daerah di Sumsel Masuk Kategori PPKM Level 4

Penanganan COVID-19 di daerah perlu diwaspadai

Palembang, IDN Times - Sumatra Selatan (Sumsel) menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 25 Juli 2021. Namun epidemiologi dari Universitas Sriwijaya (Unsri), Iche Andriyani Liberty mengingatkan, empat daerah masuk dalam kategori Level 4.

Daerah tersebut adalah Palembang, Lubuk Linggau, Prabumulih, dan Musi Rawas (Mura). Kasus harian di empat daerah itu mencapai lebih dari 150 kasus COVID-19 per 100 ribu penduduk, dan lebih dari 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, serta lebih dari lima kasus meninggal per 100 ribu penduduk.

"Memang secara umum Provinsi Sumsel masuk Level 3. Namun kita jangan terlena karena ada empat daerah masuk dalam kategori Level 4," ungkap Iche, Rabu (21/7/2021) kemarin.

1. Status daerah menentukan level provinsi

Termasuk Palembang, 4 Daerah di Sumsel Masuk Kategori PPKM Level 4Dr. Iche Andriyani Liberty, M.Kes, Ahli Epidemiologi Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya. (IDN Times/Humas Pemprov Sumsel)

Iche menjelaskan, data mengenai level wilayah merupakan hasil analisis Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Empat daerah di Sumsel masih dianggap memiliki tingkat transmisi komunitas yang tinggi dan kapasitas respon rendah sejak per 20 Juli 2021.

Sedangkan 11 daerah di Sumsel seperti Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Timur, OKU Selatan, Muratara, Musi Banyuasin (Muba), Banyuasin, Muara Enim, Lahat, Pagar Alam, dan Ogan Ilir (OI) masuk Level 3. Berbeda halnya dengan Ogan Komering Ilir (OKI) dan Empat Lawang yang berada di Level 2.

"Justru kabupaten dan kota harus memperbaiki level di daerahnya. Kalau tidak, akan berdampak pada perubahan level provinsi. Sumsel belum masuk darurat karena Level masih di Level 3," ujar dia.

Baca Juga: Palembang Terapkan PPKM Mikro Level 3, Perkantoran Tetap WFH

2. Tiga hal yang harus ditingkatkan daerah

Termasuk Palembang, 4 Daerah di Sumsel Masuk Kategori PPKM Level 4Ilustrasi PPKM Darurat (IDN Times/Sachril Agustin Berutu)

Iche menilai, penanganan COVID-19 di level provinsi sejauh ini cukup baik. Namun penanganan di daerah turut diwaspadai. Indikator ini akan terus dianalisis saat evaluasi penanganan pandemik. Jika tidak menunjukkan tren yang membaik, bisa berdampak pada Sumsel keseluruhan.

"Perlu ditingkatkan lagi proses testing, tracing dan treatment-nya. Karena itu yang menjadi dasar level asesmen Kemenkes," jelas dia.

3. Masih ada dua kota yang lakukan pengetatan di Sumsel

Termasuk Palembang, 4 Daerah di Sumsel Masuk Kategori PPKM Level 4Ilustrasi mobilitas masyarakat selama PPKM Darurat (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Gubernur Sumsel, Herman Deru, telah memperpanjang PPKM terutama di dua wilayah yakni Palembang dan Lubuk Linggau. Dirinya berharap penanganan pandemik di seluruh kota dapat berjalan maksimal sehingga UMKM, mal, dan pusat ekonomi, dapat berjalan dengan baik.

"Kita menghormati putusan Presiden, maka pelaksanaan PPKM di Sumsel masih akan diperketat sampai 25 Juli mendatang," jelas dia.

4. Aturan baru penyebutan PPKM

Termasuk Palembang, 4 Daerah di Sumsel Masuk Kategori PPKM Level 4Susana lalu lintas di Kota Palembang. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Sesuai aturan baru dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 22 tahun 2021 istilah PPKM Darurat ditiadakan. Pemerintah membagi daerah sesuai level untuk penanganan COVID-19.

Pertama Level 4 berarti ada lebih dari 150 kasus COVID- 19 per 100 ribu penduduk, lebih dari 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan lebih dari 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk.

Pada Level 3 ada 50 sampai 150 kasus COVID-19 per 100 ribu penduduk, 10 sampai 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 2 sampai 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.

Selanjutnya, Level 2 berarti ada 20 sampai 50 kasus COVID-19 per 100 ribu penduduk, 5 sampai 10 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 1 sampai 2 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.

Terakhir, Level 1 artinya ada kurang dari 20 kasus COVID-19 per 100 ribu penduduk, 5 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 1 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.

Baca Juga: 48 Ribu Warga Palembang Bakal Terima Bantuan PPKM Mikro

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya