Terlibat Prostitusi Online, Remaja jadi Muncikari Ditangkap

Prostitusi online lewat Michat kian marak

Palembang, IDN Times - Polrestabes Palembang kembali membongkar transaksi prostitusi online melibatkan remaja di Palembang. Sang muncikari berinisial AI (18) dibekuk usai polisi menyamar menjadi pelanggan untuk melakukan transaksi kencan melalui aplikasi Michat.

"Anggota melakukan penyelidikan dengan menjadi pemesan untuk memancing pelaku dan korban ini keluar," ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Haryyo Sugihhartono, Sabtu (1/6/2023).

Baca Juga: Pelaku Illegal Logging Ditangkap, Polisi Amankan 6 Kubik Kayu

1. Pelaku potong Rp100.000 dari harga kencan

Terlibat Prostitusi Online, Remaja jadi Muncikari DitangkapIlustrasi Prostitusi (IDN Times/Mardya Shakti)

Haryyo menerangkan, penggerebekan dilakukan di salah satu hotel di kawasan Ilir Timur II Palembang. Pelaku diketahui membawa dua orang remaja berinisial PT dan ND untuk dijual dalam transaksi kencan kilat. AI menawarkan satu perempuan untuk jasa kencan seharga Rp500.000 per orang.

"Untuk pelaku sebagai muncikari mendapatkan keuntungan 100.000 dari satu kali transaksi. Uang itu digunakan pelaku untuk membeli miras dan berfoya-foya," jelas dia.

2. Akui sudah ada kesepakatan bersama

Terlibat Prostitusi Online, Remaja jadi Muncikari DitangkapIlustrasi Prostitusi (IDN Times/Mardya Shakti)

Pelaku mengakui, perbuatannya tersebut telah berjalan selama dua bulan terakhir. Dirinya telah menawarkan jasa kedua perempuan sebanyak tujuh kali. IA bahkan menawarkan jasa short time dengan harga lebih tinggi Rp800.000.

"Sebenarnya saya cuma membantu mencarikan pelanggan. Mereka sendiri yang minta dicarikan (pelanggan)," ujar dia.

3. Tersangka terancam 15 tahun penjara

Terlibat Prostitusi Online, Remaja jadi Muncikari DitangkapIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

IA terancam dikenakan pidana penjara dengan dijerat UU nomor 12 tentang perdagangan orang. Polisi pun mengamankan beberapa barang bukti termasuk handphone milik IA dan uang tunai.

"Pelaku terancam penjara paling berat 15 tahun penjara," kata kapolrestabes.

Baca Juga: Penjual Bakso Keliling Picu Belasan Anak Keracunan Diamankan

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya