PTUN Batalkan Pengangkatan Usmarwi Kaffah Sebagai Wabup Muara Enim

PTUN kabulkan gugatan pengangkatan yang dinilai cacat hukum

Palembang, IDN Times - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membatalkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Ahmad Usmarwi Kaffah sebagai Wakil Bupati (Wabup) Muara Enim di sisa masa jabatan 2018-2023. Kaffa yang baru dilantik sebagai Wabup pada Januari 2023 kemarin, terancam lengser karena putusan banding PTUN tersebut menilai cacat secara hukum.

Dalam isi pokok perkara saat sidang yang berlangsung pekan lalu menyatakan SK DPRD Muara Enim nomor 10 tahun 2022 tentang pengangkatan Wabup dinilai tidak sah. Putusan banding itu juga meminta SK pengangkatan dicabut.

Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel), Herman Deru, mengajak semua pihak menghormati putusan tersebut. Dirinya mengaku masih akan mempelajari terlebih dahulu tentang pencabutan SK pengangkatan Wabup Muara Enim.

"Amar putusannya sedang kita cek. Saat ini kita hormati hasil PTUN tersebut," ungkap Deru, Selasa (9/5/2023).

Baca Juga: Aliansi Masyarakat Tolok Pelantikan Wabup Muara Enim, Ini Alasannya

1. Kaffah gantikan pemimpin Muara Enim yang tertangkap KPK

PTUN Batalkan Pengangkatan Usmarwi Kaffah Sebagai Wabup Muara EnimAhmad Usmarwi Kaffah, Wakil Bupati Muara Enim. (Foto: Istimewa)

Kaffah merupakan Wabup yang diangkat dari mekanisme voting saat sidang Paripurna XVII di DPRD Muara Enim pada 6 September 2022. Hasil voting lalu diajukan ke Kemendagri untuk pengangkatan Plt Bupati yang diwakili oleh Gubernur Sumsel.

Kaffah mengisi massa kekosongan jabatan pemimpin Muara Enim periode 2018-2023 yang ditinggal Bupati Ahmat Yani dan Wakil Juarsah karena ditangkap KPK.

"Sejauh ini kita sudah melakukan koordinasi dan menunggu arahan dari Kemendagri soal putusan PTUN ini," jelas Deru.

Baca Juga: Plt Bupati Kaffah Sebut Dirinya Butuh Sosok Wabup Muara Enim

2. Pihak tergugat diharap segera Kasasi

PTUN Batalkan Pengangkatan Usmarwi Kaffah Sebagai Wabup Muara EnimPelantikan wakil bupati sekaligus pengangkatan Plt Bupati Muara Enim Ahmad Usmarwi Kaffah oleh Gubernur Sumsel Herman Deru, di Griya Agung Palembang (Dok: istimewa)

Deru meminta kepada pihak-pihak yang keberatan terhadap hasil PTUN tersebut segera melakukan Kasasi. Pemprov Sumsel pun sedang meminta masukan soal status Kaffah ke Kemendagri, sebab sebelumnya telah keluar SK Kemendagri soal pengangkatan Bupati Muara Enim sebelum gugatan tersebut dikabulkan.

"Jika pihak dewan (DPRD Muara Enim) punya jawaban, silakan ajukan Kasasi. Kalau ini tidak Kasasi maka akan inkrah," jelas dia.

3. Gugatan SK Wabup sempat ditolak PTUN

PTUN Batalkan Pengangkatan Usmarwi Kaffah Sebagai Wabup Muara EnimPemilihan Wakil Bupati Muara Enim yang dimenangkan Ahmad Usmarwi Kaffah, Senin (6/9/2022). (Foto: Istimewa)

Kaffah hingga hari ini masih menjadi Plt Bupati Muara Enim lewat SK Kemendagri. Mengenai soal putusan itu, Deru mengaku belum mengatahui status Kaffah sehingga pihaknya belum bisa mengambil keputusan.

Sebelumnya, hasil pemilihan Kaffah sebagai Wabup Muara Enim lewat mekanisme voting digugat enam LSM ke PTUN. Dalam gugatan yang dilayangkan tersebut menyoroti SK penetapan Wabup oleh DPRD Muara Enim karena cacat hukum.

PTUN Palembang sempat menolak gugatan pada Februari 2023 silam. Namun pihak-pihak terkait melakukan banding dan hakim mengabulkan permohonan tersebut.

Adapun hasil putusan banding 58/B/2023/PT.PTUN.PLG dengan bunyi amar putusan menerima permohonan banding dari penggugat untuk membatalkan putusan PTUN Palembang Nomor 263/G/2022/PTUN.PLG tanggal 20 Februari 2023.

  1. Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan tidak sah surat keputusan DPRD kabupaten Muara Enim Nomor 10 Tahun 2022, tanggal 6 September 2022, tentang penetapan wakil Bupati Muara Enim sisa masa jabatan 2018-2023 atas nama Ahmad Usmarwi Kaffah SH.
  3. Mewajibkan tergugat untuk mencabut SK DPRD kabupaten Muara enim No 10 Tahun 2022 tanggal 6 September 2022 tentang penetapan Wakil Bupati Muara Enim sisa masa jabatan tahun 2018-2023 atas nama Ahmad Usmarwi kaffah SH.
  4. Menghukum tergugat dan tergugat II intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp250.000.

Baca Juga: Deru Tunggu DPRD Muara Enim Jadwalkan Pelantikan Wabup Usmarwi Kaffah 

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya