Polisi Buru Pria Aniaya Ortu di Palembang Saat Tonton Debat Pilpres

- Tim Satreskrim Polrestabes Palembang memburu pelaku penganiayaan anak terhadap orangtuanya sendiri, AD.
- Kasus ini terjadi setelah keluarga menyaksikan Debat Pilpres, bukan karena perbedaan pilihan Capres.
- Pelaku enggan mendengarkan perintah orangtuanya untuk tidur dan melontarkan kata-kata kasar sebelum melarikan diri dari rumah.
Palembang, IDN Times - Tim Satreskrim Polrestabes Palembang memburu AD, pelaku penganiayaan anak terhadap orangtuanya sendiri. Sejauh ini polisi telah mengantongi identitas pelaku yang melakukan penganiayaan pasca menonton Debat Pilpres di televisi.
"Pelaku masih dalam pengejaran, saudara AD masih dikejar keberadaannya. Identitas dan fotonya sudah kita kenal," ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Jumat (9/2/2024).
1. Pelaku diminta matikan TV saat nonton debat

Harryo mengatakan, kasus ini bukan terjadi karena perbedaan pilihan Capres, melainkan kejadian setelah mereka satu keluarga menyaksikan debat. Orangtua pelaku mengingatkan anaknya untuk tidur karena harus bangun pagi dan melakukan kegiatan lebih awal.
"Ada nonton debat terakhir capres, yang menonton tiga orang MA, istrinya ND dan AD. Dari proses pembicaraan yang ada, karena sudah malam ibunya mengingatkan AD segera tidur, apalagi besok ada cucunya yang diantar ke sekolah," jelas dia.
2. Pelaku pukul ibu dan ayahnya

Mendengar perintah itu, pelaku AD enggan mendengarkan perkataan orangtuanya. Ia masih saja menonton debat pilpres yang berlangsung di TV. Karena melihat anaknya tetap menonton TV, ND pun mematikan televisi dan lampu.
Mendapatkan perlakuan tersebut, pelaku AD melontarkan kata-kata kasar yang didengar oleh MA. Sehingga ayahnya langsung mengusir pelaku dari rumah.
"AD tersinggung dan memukul MA tiga kali, di pipi satu kali dan di jidat dua kali. Tidak hanya itu, orangtua perempuan juga ditonjok satu kali. Selanjutnya pelaku AD langsung melarikan diri dari rumah," jelas dia.
3. Pelaku dikenakan pasal KDRT

Akibat perbuatannya, AD dikenakan Pasal 44 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Tindak Pidana Kejahatan Dalam Rumah Tangga atau KDRT.