Polisi Buru 3 Pelaku Tawuran yang Menewaskan Remaja di Palembang

Polisi baru menangkap satu orang pelaku tawuran

Intinya Sih...

  • Polisi menangkap satu pelaku tawuran yang menewaskan Muhammad Putra Alam (19) di Palembang.
  • Tawuran dua kelompok remaja menyebabkan satu meninggal dan dua terluka, dengan 3 pelaku masih buron.
  • Kelompok korban dan pelaku bertemu di TKP, dengan jumlah anggota kelompok pelaku lebih banyak.

Palembang, IDN Times - Satu orang pelaku tawuran yang menewaskan pemuda bernama Muhammad Putra Alam (19) ditangkap polisi. Tersangka berinisial RN sudah diamankan empat jam setelah tawuran di Jalan Singadekane, Palembang.

"Satu orang tersangka sudah kita tangkap dan sekarang masih menjalani pemeriksaan," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah, Sabtu (10/2/2024).

Baca Juga: Tawuran Kelompok Pemuda di Palembang, 1 Remaja Tewas Mengenaskan

1. Ada dua korban lain yang menderita luka bacok

Polisi Buru 3 Pelaku Tawuran yang Menewaskan Remaja di Palembangilustrasi tindak kekerasan (pexels.com/RDNE Stock project)

Haris menerangkan, tawuran dua kelompok remaja di Palembang tersebut menyebabkan satu orang meninggal dunia dan dua orang remaja bernama Rio Fedin (18) dan Engga Pratama Putra (19) terluka.

Korban Rio mengalami luka sabetan senjata tajam hingga mengalami luka sobek di tangan kanan dan paha kiri. Sedangkan Engga mengalami luka robek di telapak tangan dan memar di bagian punggung.

"Total ada empat pelaku. Tiga orang masih kita kejar yakni MC, FD, dan DP," jelas dia.

Baca Juga: Keluarga Sebut Korban Dijemput Temannya Sebelum Ikut Tawuran

2. Tersangka terancam pidana seumur hidup

Polisi Buru 3 Pelaku Tawuran yang Menewaskan Remaja di PalembangIlustrasi penjara. (unsplash.com/Matthew Ansley)

Kedua kelompok remaja bertemu di TKP dan melakukan aksi tawuran. Kelompok korban menamakan diri kelompok selatan dari wilayah Kertapati dengan akun medsos "Begelo", sedangkan kelompok pelaku Barat dari wilayah Musi II dengan akun medsos "Pandawa Official".

Kelompok Begelo diduga melakukan aksi tawuran dengan jumlah remaja sebanyak 20 orang. Sedangkan kelompok Pandawa membawa sekitar 60 orang.

"Atas ulahnya (RN) terancam dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup," jelas dia.

3. Kronologi tawuran di Palembang

Seorang remaja bernama Muhammad Putra Alam (19) meregang nyawa usai terlibat aksi tawuran dua kelompok remaja di Palembang. Kasus kekerasan antar remaja pecah di Jalan Yusuf Singadekane di depan komplek Citraland.

"Kelompok korban dan pelaku terlibat aksi saling serang. Korban terkena bacokan senjata tajam," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah, Jumat (9/2/2024).

Kejadian tawuran dua kelompok remaja menggunakan senjata tajam usai korban bersama rekannya mendatangi TKP. Korban dievakuasi oleh aparat kepolisian untuk dibawa ke RS Bhayangkara Palembang.

Baca Juga: Polisi Buru Pria Aniaya Ortu di Palembang Saat Tonton Debat Pilpres

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya