Petugas Tagih Uang Koperasi Memerkosa Anak 10 Tahun di Prabumulih
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Prabumulih, IDN Times - Seorang debt collector (Penagih) Koperasi keliling berinisial MS (32) diamankan oleh Unit PPA Polres Prabumulih, Sumatra Selatan (Sumsel). MS ditangkap setelah diduga memerkosa anak di bawah umur berinisial RA (10) hingga pingsan.
"Korban pingsan karena dianiaya oleh pelaku. Setelah itu korban dibawa pelaku pergi," ungkap Kasi Humas Polres Prabumulih, Iptu Barisi Sijabat, Kamis (12/10/2023).
Baca Juga: Sempat Sumpah Pocong, Terdakwa Pencabulan Dipenjara 12 Tahun
1. Korban kenal dengan tersangka
Barisi menjelaskan, pemerkosaan yang dilakukan tersangka MS bermula saat korban sedang bermain sepeda. Korban dihampiri pelaku yang mengatakan akan mengantar korban pulang ke rumah.
Korban terperdaya dan mengikuti ajakan pelaku dari belakang. Saat melintas di kawasan yang sepi, pelaku menyeret korban ke dalam semak-semak.
"Tersangka ini sering menagih uang koperasi ke bibi korban, sehingga korban tidak mencurigainya saat hendak diantarkan pulang," ujar dia.
Baca Juga: Janji Dinikahi Palsu, Remaja Pemandu Lagu Digauli Pria Beristri 7 Kali
2. Korban diantar pulang usai diperkosa
Usai memerkosa korban dalam keadaan pingsan, tersangka membersihkan tubuh korban hingga ia terbangun. Tanpa rasa bersalah, korban diantarkan oleh tersangka MS pulang ke rumahnya.
"Korban dianiaya tersangka karena mencoba melawan ketika hendak diperkosa," ujar dia.
3. Korban luka memar karena dianiaya
Korban yang trauma dengan perbuatan tersangka melaporkan kejadian yang dialaminya ke pihak keluarga. Kemudian pihak keluarga melaporkan kejadian itu ke Unit PPA Polres Prabumulih.
Korban dikabarkan sempat menjalani perawatan di rumah sakit karena mengalami luka memar akibat dianiaya pelaku. Saat ini, pelaku MS masih menjalani pemeriksaan oleh petugas untuk mendalami motifnya.
"Pelaku ditangkap saat berada di mal tanpa perlawanan, sekarang masih diperiksa," jelas dia.
4. Laporkan jika kamu mengetahui kasus kekerasan anak di bawah umur
Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan. Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:
1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat: Jalan Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id
2. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel
Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121
Telpon: 0711-314004
Handphone: +62 812-7831-593
Baca Juga: Baru Kenal 2 Pria, Remaja di Prabumulih Disekap dan Nyaris Diperkosa