Petani di OKU Kehilangan 2 Jari Saat Duel dengan Tetangganya

Polisi dalami motif perkelahian tersangka dan korban

Intinya Sih...

  • Dua petani di OKU, Damsir dan Yadi Eryanto, terlibat duel berdarah akibat cekcok.
  • Yadi menebaskan parangnya ke tangan Damsir, dua jari korban putus di tempat.
  • Korban berteriak kesakitan, pelaku kabur, namun diamankan polisi dan masih dalam proses pemeriksaan motif perkelahian.

Ogan Komering Ulu, IDN Times - Dua orang petani di Lengkiti, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) bernama Damsir (48) dan Yadi Eryanto (46), terlibat duel berdarah akibat cekcok.

Peritiwa ini bermula saat pelaku melintas di samping rumah korban. Keduanya lantas sama-sama emosi hingga berduel menggunakan sajam. Yadi yang emosi menebaskan parang miliknya hingga mengenai telapak tangan korban, dan dua jari Yadi putus di tempat.

"Bermula dari cekcok lalu tersangka menebaskan parangnya ke tangan korban," ungkap Kapolsek Lengkiti, Iptu M Soleh, Kamis (28/3/2024).

Baca Juga: Speedboat Hantam Pohon, Rombongan Camat di Banyuasin Terjungkal

1. Pihak keluarga laporkan ke polisi

Petani di OKU Kehilangan 2 Jari Saat Duel dengan TetangganyaIlustrasi kekerasan anak. Pixabay.com

Kejadian ini sontak membuat korban berteriak kesakitan. Istri korban langsung keluar rumah dan memanggil warga setempat untuk meminta pertolongan.

"Tersangka pun langsung kabur saat itu juga. Pihak keluarga melaporkan kejadian ke polisi," jelas dia.

Baca Juga: Siswi SMP Palembang Jadi Korban Begal Payudara Pulang Sekolah

2. Polisi dalami motif penebasan oleh tersangka

Petani di OKU Kehilangan 2 Jari Saat Duel dengan Tetangganyailustrasi tahanan di penjara (unsplash.com/RDNE Stock project)

Usai mendapatkan laporan, tim langsung melakukan penyelidikan. Tersangka pun diamankan aparat kepolisian di rumah seorang Kepala Desa, Selasa (26/3/2024) lalu.

"Pelaku sudah kita amankan dan dalam proses pemeriksaan lebih lanjut," jelas dia.

3. Tersangka terancam pidana penjara lima tahun

Petani di OKU Kehilangan 2 Jari Saat Duel dengan TetangganyaIlustrasi penjara (pixabay.com)

Menurut Soleh, sejauh ini pihaknya masih mrlakukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai motif dari perkelahian tersebut.

Karena kejadian ini, tersangka terancam dikenakan pasal 351 KUHP ayat 2 tentang tindak pidana penganiayaan berat. Tersangka pun terancam pidana penjara lina tahun.

Baca Juga: Diajak Cari Takjil, Perempuan di OKU Dipaksa Oral Seks Kekasihnya

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya