Penganiaya Perawat di Palembang Juga Dilaporkan Kasus Perusakan HP

Palembang, IDN Times - Proses penyidikan tersangka penganiayaan terhadap perawat di Rumah Sakit Siloam Sriwijaya Palembang terus berlanjut. Tersangka JT tak cuma terancam pasal penganiayaan, tapi terjerat hukuman pidana tambahan setelah merusak gawai milik rekan korban yang berstatus saksi.
"Tersangka JT terancam dikenakan pasal tambahan, yakni 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5,6 tahun," ungkap Kasubag Humas Polrestabes Palembang, Kompol M Abdullah kepada awak media, Senin (19/4/2021).
1. Tersangka terancam pasal berlapis

Abdullah menjelaskan, hukuman ini akan memperberat pidana penganiayaan yang sebelumnya disangkakan dengan 351 KUHP kepada tersangka JT. Menurutnya jika laporan ini ditindaklanjuti, maka JT akan dikenakan pasal berlapis.
"Sejauh ini kita masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk kasus yang pertama soal penganiayaan. Sedangkan kasus perusakan masih dalam penyelidikan," jelas dia.
Baca Juga: Perawat Sempat Ingatkan Istri Tersangka Agar Tidak Gendong Anaknya
2. Handphone saksi rusak dibanting tersangka

Lanjutnya, kasus perusakan dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Jumat (16/4/2021). Atau sehari setelah penganiayaan dilaporkan oleh korban CR. Menurut Abdullah, kasus ini akan dinilai penyidik satu per satu.
"Handphone teman korban ada yang dibanting oleh tersangka JT hingga rusak, jadi masuk dalam laporan. HP-nya jenis Oppo seharga Rp3 juta," jelas dia.
3. Kawan-kawan korban ikut diperiksa

Sementara itu perkembangan kasus penganiayaan masih dilakukan. Penyidik Reskrim Polrestabes Palembang masih memanggil para saksi untuk mendalami kasus tersebut.
"Saksinya sejauh ini satpam dan rekan sesama perawat. Kemungkinan istri tersangka juga akan diperiksa," tutup dia.
Baca Juga: Penganiaya Perawat di Palembang Minta Maaf ke Korban dan Keluarga
Berita Terkini Lainnya
TRENDING
- Polisi Kembali Segel Sumur Minyak dan Tempat Penyulingan di Keluang
- Kejati Beberkan Dugaan Korupsi Uang Rp37 Miliar di KONI Sumsel
- Pengolahan Air Limbah Sei Selayur Diuji September 2023
- ASN Bengkulu yang Hilang Ditemukan Bersama Seorang Pria di Muba
- Bupati OKI Resmi Ajukan Pengunduran Diri Saat Rapat Paripurna
- MA Kabulkan Kasasi, Pegawai Jaksa Pemilik Narkotika Kembali Dipenjara
- Jumlah Pemilih di Sumsel Berkurang 29.772 Orang, KPU Beberkan Sebabnya
- Pasca Bentrok Ustaz vs Preman, Polisi Berjaga di Ponpes MQ Muba