Penganiaya Perawat di Palembang Juga Dilaporkan Kasus Perusakan HP
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Proses penyidikan tersangka penganiayaan terhadap perawat di Rumah Sakit Siloam Sriwijaya Palembang terus berlanjut. Tersangka JT tak cuma terancam pasal penganiayaan, tapi terjerat hukuman pidana tambahan setelah merusak gawai milik rekan korban yang berstatus saksi.
"Tersangka JT terancam dikenakan pasal tambahan, yakni 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5,6 tahun," ungkap Kasubag Humas Polrestabes Palembang, Kompol M Abdullah kepada awak media, Senin (19/4/2021).
1. Tersangka terancam pasal berlapis
Abdullah menjelaskan, hukuman ini akan memperberat pidana penganiayaan yang sebelumnya disangkakan dengan 351 KUHP kepada tersangka JT. Menurutnya jika laporan ini ditindaklanjuti, maka JT akan dikenakan pasal berlapis.
"Sejauh ini kita masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk kasus yang pertama soal penganiayaan. Sedangkan kasus perusakan masih dalam penyelidikan," jelas dia.
Baca Juga: Perawat Sempat Ingatkan Istri Tersangka Agar Tidak Gendong Anaknya
2. Handphone saksi rusak dibanting tersangka
Lanjutnya, kasus perusakan dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Jumat (16/4/2021). Atau sehari setelah penganiayaan dilaporkan oleh korban CR. Menurut Abdullah, kasus ini akan dinilai penyidik satu per satu.
"Handphone teman korban ada yang dibanting oleh tersangka JT hingga rusak, jadi masuk dalam laporan. HP-nya jenis Oppo seharga Rp3 juta," jelas dia.
3. Kawan-kawan korban ikut diperiksa
Sementara itu perkembangan kasus penganiayaan masih dilakukan. Penyidik Reskrim Polrestabes Palembang masih memanggil para saksi untuk mendalami kasus tersebut.
"Saksinya sejauh ini satpam dan rekan sesama perawat. Kemungkinan istri tersangka juga akan diperiksa," tutup dia.
Baca Juga: Penganiaya Perawat di Palembang Minta Maaf ke Korban dan Keluarga