Pengacara Ingatkan Konten Kreator Tak Mengulangi Kasus Lina Mukherjee
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Vonis terdakwa Lina Mukherjee dengan penjara dua tahun oleh Majelis Hakim, disambut bagik kuasa hukum pelapor Sapriadi Samsudin. Dirinya mengapresiasi putusan Majelis Hakim karena memberikan rasa keadilan bagi umat beragama di Indonesia, terlebih kasus Lina dianggap telah menistakan agama Islam.
"Saya ucapkan terima kasih dengan vonis ini. Hal yang penting kami sampaikan, proses hukum ini bukan dalam kapasitas pembalasan tetapi pembelajaran bagi umat beragama," ungkap Sapriadi kepada awak media, Selasa (19/9/2023).
Baca Juga: Divonis 2 Tahun, Lina Mukherjee Peluk Asisten Minta Ikut Bersabar
1. Indonesia masih negara hukum
Sapriadi menjabarkan, semua masyarakat hidup berdampingan di Indonesia dan harus saling menghormati satu sama lain. Putusan hakim diharapkan menjadi pengingat agar semua warga menjaga negara Indonesia sekaligus menjaga agama agar tidak dijadikan lelucon.
"Inilah yang kami tunggu selama ini, dan membuktikan Indonesia ini masih menjadi negara hukum. Ketuhanan Yang Maha Esa tetap kokoh, dan tidak ada lagi yang menjadikan agama sebagai lelucon," jelas dia.
Baca Juga: Lina Mukherjee Samakan Kasusnya dengan Ahok Terkait Penistaan Agama
2. Bakal dilaporkan jika mencela agama
Sapriadi pun mengimbau kepada seluruh konten kreator agar berhati-hati dalam berkreasi. Apapun konten yang dibuat diharapkan bisa mengedukasi masyarakat, bukan justru melecehkan agama.
"Kewajiban kita menjaga negara agar tidak terjadi konflik. Siapapun bakal kami laporkan kalau buat kegaduhan," ungkap dia.
3. Konten Lina Mukherjee dinilai menistakan agama
Ketua Majelis Hakim, Roni Siantra, menyebut Lina bersalah dan dikenakan pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia dianggap bersalah melakukan tindak pidana UU ITE karena sengaja menyebar konten untuk mendapatkan traffic dari kisruh yang terjadi. Lina dinilai tak memiliki hak untuk menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian.
Beberapa barang bukti yang diamankan seperti akun TikTok, Instagram, dan handphone iPhone 14 ProMax milik terdakwa dirampas untuk negara. Usai sidang, Lina beserta kuasa hukumnya menyatakan untuk pikir-pikir terlebih dahulu terkait vonisnya.
Baca Juga: Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Makan Babi