Pemerintah Pusat Minta Daerah Hitung Ulang UMP dengan Skema Baru

Pengumuman UMP 2023 Sumsel ditunda sepekan

Palembang, IDN Times - Penghitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 menuai polemik. Pemerintah pusat meminta penetapan UMP ditunda sembari menunggu penghitungan ulang mengenai penetapan upah pekerja.

Sumsel yang sebelumnya akan menetapkan kenaikan UMP pada 21 November, buru-buru mengubah tanggal penetapan menjadi 28 November 2022.

"Pengunduran penetapan UMP dilakukan setelah ada rapat antara Mendagri, Menaker, Gubernur, Bupati, Wali Kota se-Indonesia. Jadi untuk penetapan UMP akan diundur pada 28 November mendatang," ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel, Koimudin, Jumat (18/11/2022).

Baca Juga: UMP Sumsel 2023 Naik Kurang 1 Persen, Pengusaha-Buruh Diminta Diskusi

1. Keputusan akan disosialisasikan ke dewan pengupahan

Pemerintah Pusat Minta Daerah Hitung Ulang UMP dengan Skema BaruIlustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Selain penetapan UMP, pemerintah pusat turut mengundur jadwal penetapan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK). Jika sebelumnya pengumuman UMK akan berlangsung 30 November 2022, maka penundaan juga turut dilakukan sepekan menjadi 7 Desember 2022.

"Hasil rakor hari ini akan segera ditindaklanjuti dalam rapat ke Dewan Pengupahan," jelas dia.

Baca Juga: Kenaikan UMP 2023 Tak Sampai 1 Persen, Buruh Sumsel Sepakat Menolak

2. Penghitungan UMP memakai pedoman baru

Pemerintah Pusat Minta Daerah Hitung Ulang UMP dengan Skema Baruilustrasi uang/upah (pexels/Asanjaya)

Menurut Koimudin, pihaknya sudah mendapat arahan dalam penetapan UMP maupun UMK di Sumsel. Pemerintah pusat memberikan arahan cara penghitungan ulang menggunakan skema yang sudah ditentukan.

"Kita akan menghitung ulang karena ada pedoman baru yang menjadi dasar pengupahan UMP maupun UMK," jelas dia.

3. Kesepakatan UMP Sumsel sebelumnya

Pemerintah Pusat Minta Daerah Hitung Ulang UMP dengan Skema BaruJojonomic.com

Sebelumnya, Sumsel sudah menyusun draf kenaikan UMP 2023 sebesar 0,86 persen atau sekitar Rp27.113. Artinya, UMP Sumsel 2023 hanya naik Rp3.144.446 menjadi Rp3.171.559.

Disnakertrans Sumsel telah menyepakati kenaikan 0,86 persen dengan asosiasi pengusaha. Namun hal itu ditolak oleh elemen buruh di Sumsel yang menuntut kenaikan UMP 2023 menyentuh 13 persen atau sekitar Rp408.777, sehingga besarannya menjadi Rp3.553.223.

Baca Juga: Buruh Datangi Kantor Gubernur Sumsel: Tuntut Kejelasan JHT dan Upah

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya