Pelajar SMA di Muratara Perkosa Bocah 10 Tahun Sudah Tak Bernyawa

Antara korban dan tersangka masih keluarga

Musi Rawas Utara, IDN Times - Kasus pembunuhan disertai pemerkosaan terjadi di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Kali ini korbannya anak di bawah umur berinisial IA (10), ditemukan tewas di kebun karet Blok C1 Kelurahan Karya Makmur, Kecamatan Nibung, Sabtu (26/9/2020).

Kasus tersebut terungkap setelah pihak Polsek Nibung melakukan olah TKP dan menemukan tubuh korban dalam keadaaan tanpa baju. Korban diduga tewas sejak Kamis (24/9/2020) lalu.

"Kita mendapati laporan warga tentang penemuan mayat anak perempuan di kebun karet. Tim Reskrim Polsek Nibung mendatangi TKP untuk mengevakuasi sekaligus melakukan visum dan mencari keterangan saksi," ungkap Kapolsek Nibung, AKP Denhar, Senin (28/9/2020).

1. Korban dicegat saat mengantar sembako

Pelajar SMA di Muratara Perkosa Bocah 10 Tahun Sudah Tak Bernyawa(Ilustrasi pembunuhan) IDN Times/Arief Rahmat

Dari olah TKP diketahui jika korban dilihat warga terakhir kali bersama Anto Wijaya (18), yang juga masih memiliki hubungan kerabat dengan korban. Anto merupakan pelajar SMA di Muratara. Korban diketahui mengantar bungkusan karung berisi sembako untuk ibunya di dalam kebun karet.

"Setelah bukti dikumpulkan, kita menginterogasi Anto Wijaya. Dirinya mengakui sudah membunuh korban dan memerkosanya. Anto langsung kita tangkap dan ditetapkan sebagai tersangka," ujar dia.

Baca Juga: Polisi Ungkap Jasad Janda yang Ditemukan di Pinggir Sungai Betung

2. Kepala korban dibenturkan ke pohon karet

Pelajar SMA di Muratara Perkosa Bocah 10 Tahun Sudah Tak BernyawaIlustrasi Berita Pembunuhan (IDN Times/Sukma Shakti)

Dari keterangan tersangka, dirinya memiliki dendam dengan ibu korban sehingga melampiaskan kekesalan terhadap bocah berusia 10 tahun tersebut. Tersangka mengaku sering dimarahi karena ketahuan mencuri di rumah korban.

Sesaat sebelum kejadian, korban dan tersangka bertemu di areal kebun karet. Dirinya lalu menanyakan di mana ibu korban. Namun korban justru marah atas kedatangan tersangka.

"Korban marah-marah lalu tersangka langsung menyeret korban ke dalam kebun karet dan langsung memukul tengkuk korban sebanyak dua kali. Tersangka membenturkan kepala korban ke batang pohon karet sebanyak tiga kali," jelas dia.

3. Korban diperkosa setelah tewas

Pelajar SMA di Muratara Perkosa Bocah 10 Tahun Sudah Tak BernyawaIlustrasi Pemerkosaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Setelah memastikan korban meninggal, tersangka langsung melucuti pakaian korban dan menyetubuhinya. Setelah melakukan perbuatan itu, tersangka lantas meninggalkan korban begitu saja.

"Sejauh ini motif pembunuhan adalah dendam antara tersangka dan ibu korban," jelas dia.

4. Tersangka terancam 15 tahun penjara

Pelajar SMA di Muratara Perkosa Bocah 10 Tahun Sudah Tak BernyawaIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Karena pembunuhan disertai pemerkosaan itu, tersangka terancam penjara 15 tahun. Pihak kepolisian sudah mengumpulkan barang bukti yang menyeret tersangka ke pengadilan.

"Tersangka akan dikenakan Pasal 81 ayat (1) junto Pasal 76D dan Pasal 80 ayat (1) dan (3) junto Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tutup dia.

Baca Juga: Apes, Anggota Polisi Palembang Diamuk Massa Saat Amankan Jambret

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya