Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Paman dan Ponakan di Palembang Todong Korban dengan Senpi Mainan

default-image.png
Default Image IDN

Palembang, IDN Times - Pelaku penodongan menggunakan senjata api mainan dibekuk oleh jajaran Reskrim Polsek Ilir Barat II Palembang. Para pelaku yakni Apriadi (19), Iqbal (22), dan Edo yang masih DPO, dianggap meresahkan masyarakat karena melakukan penodongan. Dari catatan kriminalitas keduanya, pelaku merupakan residivis yang baru keluar dari penjara.

"Satu pelaku menggunakan pistol mainan untuk menakut-nakuti korban. Pelaku dengan mudah menggeledah kantong korban dan mengambil handphone serta uang Rp500 ribu," ungkap Kapolsek IB II, Kompol M Ikhsan, Kamis (25/2/2021).

1. Korban tidak berani melawan karena ditodong

Ilustrasi pencurian (IDN Times/Mardya Shakti)

Ikhsan mengatakan, korbannya bernama Padli (38) baru saja pulang mengantar pacarnya. Korban ditodong tepat di sekitar Kelurahan 35 Ilir. Korban Padli hanya bisa pasrah karena ditodong dengan senpi.

"Korban pasrah diambil handphone dan uangnya Rp500 ribu. Untuk diketahui, jika dua pelaku yang diamankan ini merupakan paman dan keponakan," jelas dia.

2. Pelaku selalu beraksi saat jalanan sepi

Ilustrasi pencurian (IDN Times/Mardya Shakti)

Ketiga pelaku yang baru saja keluar dari penjara sebulan lalu, langsung beroperasi hingga enam kali melakukan penodongan. Biasanya, para pelaku menghentikan korban yang berkendara sendirian.

"Satu tersangka sekarang masih dalam pengejaran. Mereka merupakan spesialis penodong dan sudah enam kali beraksi," jelas Ikhsan.

3. Pelaku terancam lima tahun penjara

ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara itu dari pengakuan Apriadi, orang-orang yang ditodong dengan senpi mainan akan ketakutan. Para korban akan menuruti setiap kemauan, termasuk menunjukkan seluruh harta bendanya.

"Kami bilang, 'saya tembak kamu kalau tidak ngasih handphone dan duit'. Para korban sudah ketakutan duluan kalau ditunjuk senpi walau mainan," jelas dia.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Rangga Erfizal
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Follow Us