Palembang Perketat Perbatasan dan Terapkan Jam Malam di 18 Jalan

Jam malam dimulai pukul 19.00 dan perbatasan dijaga 12 jam

Palembang, IDN Times - Satuan Polisi Lalulintas (Satlantas) Polrestabes Palembang menerapkan aturan baru Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Palembang. 

Satlantas memperketat pintu masuk ke Sumsel dengan memeriksa kendaraan yang datang. Adapun ruas yang dijaga ketat adalah perbatasan Palembang dan Banyuasin yang lokasinya tersebar di Terminal Karya Jaya-KM 12, Talang Jambe, dan Plaju. Sedangkan Perbatasan Palembang dan Ogan Ilir dilakukan di Dekranasda, Jakabaring.

"Mereka diminta menunjukkan surat sudah melakukan vaksinasi, PCR, atau antigen sebagai syarat boleh melintas," ungkap Kasatlantas Polrestabes Palembang, Kombes Pol Endro Ariwibowo kepada IDN Times, Kamis (29/7/2021).

Baca Juga: Tim Gabungan Palembang Bakal Merazia Perkantoran Non Esensial

1. Pengetatan perbatasan dikecualikan bagi kendaraan logistik

Palembang Perketat Perbatasan dan Terapkan Jam Malam di 18 Jalanmilitary.com

Endro menjelaskan, aturan pengetatan di pintu masuk Palembang dilakukan sejak 26 Juli hingga 2 Agustus mendatang. Pemeriksaan di pintu masuk Palembang dilakukan sejak pukul 07.00 WIB hingga 19.00 WIB.

"Untuk angkutan logistik akan dikecualikan, sedangkan angkutan baik mobil pribadi dan penumpang akan diperiksa," jelas dia.

Baca Juga: Pasien COVID-19 di Sumsel Bertambah 700-900 Setiap Hari

2. Pengendara dipaksa putar balik jika tak menunjukkan bukti vaksin dan antigen

Palembang Perketat Perbatasan dan Terapkan Jam Malam di 18 JalanPembatasan kendaraan saat hari raya Idul Fitri Mei 2021 di Palembang. ANTARA Foto/Nova Wahyudi.

Pihaknya akan memberikan sanksi bagi masyarakat yang tidak mematuhi aturan. Menurut Endro, aturan ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus COVID-19 yang semakin meluas di Palembang.

"Kalau tidak memiliki syarat tersebut akan diberi sanksi berupa putar balik," ujar dia.

3. Beberapa kawasan akan ditutup saat malam

Palembang Perketat Perbatasan dan Terapkan Jam Malam di 18 JalanRuas Jalan POM IX Palembang ditutup untuk kendaraan (IDN Times/istimewa)

Aturan jam malam untuk kendaraan roda empat juga kan dilakukan. Menurut Endro, kebijakan ini akan diperluas ke beberapa ruas jalan di Palembang. Adapun ruas jalan berada di ruas Sudirman, POM IX, Kambang Iwak, dan kawasan Merdeka hingga Kedaung. Jalan-jalan tersebut akan ditutup saat malam hari.

"Titik jam malam sejak pukul 19.00 WIB hingga 22.00 WIB. Jalan-jalan itu akan ditutup saat malam," jelas dia.

Baca Juga: Penerima Vaksin Pertama di Sumsel Terancam Telat Mendapat Dosis Kedua

4. Berikut jalan yang akan ditutup saat malam hari

Palembang Perketat Perbatasan dan Terapkan Jam Malam di 18 JalanRuas Jalan POM IX Palembang ditutup untuk kendaraan (IDN Times/istimewa)

Berikut jalan yang akan ditutup saat malam hari di Palembang:

  1. Bundaran Cinde
  2. Lr Abdul Roni
  3. Jln Letnan Sayuti
  4. Simpang Linda Kosmetik
  5. Lr Kebun Jahe/Kolonel Atmo
  6. Simpang Gaya Baru
  7. Jalan Beringin Gambut
  8. Simpang BP7 - dr Wahidin
  9. Depan Santa Maria
  10. Simpang Bakul Sunda
  11. Simpang Pasar 26 Ilir
  12. Simpang Rusun
  13. Depan Bakso Perjuangan
  14. Simpang Bukit
  15. Simpang POM IX DPRD Sumsel
  16. Simpang Angkatan 45
  17. Simpang Santa Maria
  18. Simpang Diponogoro

Baca Juga: Gubernur Sumsel: Kenaikan Kasus COVID-19 karena Testing Diperluas

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya