[RALAT] Oknum Bidan dan Keluarganya di Palembang Nyambi Edarkan Sabu

Ibu tersangka berperan mengendalikan peredaran sabu

Palembang, IDN Times - Seorang oknum bidan berinisial DD (27) yang sehari-hari bekerja di sebuah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polrestabes Palembang. DD terlibat jaringan pengedaran narkotika di Kota Palembang bersama keluarganya.

Polisi berhasil mengamankan tiga orang lain yakni paman tersangka berinisial AR (52), ibu tersangka FA (56), dan bibi tersangka MA (40). Semua tersangka diamankan di rumahnya, Jalan Mayor Zen, Lorong Sukarami, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni, Palembang.

"Dalam kasus ini, tersangka FA memiliki peran mengendalikan peredaran sabu. Sedangkan anaknya bertugas untuk mengatur penjualan dan pendapatan," ungkap Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, AKBP Andi Supriadi, Senin (21/6/2021).

1. Seorang tersangka merupakan residivis

[RALAT] Oknum Bidan dan Keluarganya di Palembang Nyambi Edarkan SabuKeluarga pengedar narkotika diamankan di Polrestabes Palembang (IDN Times/istimewa)

Andi menjelaskan, kasus ini terungkap saat polisi menerima laporan masyarakat terkait jaringan narkoba keluarga. Polisi juga mengendus ada peredaran sabu yang melibatkan seorang pegawai honorer.

Tersangka DD setiap harinya menerima pesanan narkotika dari para pembeli. Dirinya melibatkan keluarga yang lain untuk menjalankan bisnis ini. Dari hasil pengembangan, diketahui jika AR sehari-hari bertugas menyediakan sabu dan MA menyimpan sebelum sampai ke pembeli.

"Untuk tersangka FA diketahui merupakan residivis kasus yang sama beberapa tahun silam," ujar dia.

Baca Juga: Bawa 25 Kg Sabu, Oknum Petani Karet Sumsel Divonis Mati

2. Tersangka kumpulkan Rp65 juta dalam dua pekan

[RALAT] Oknum Bidan dan Keluarganya di Palembang Nyambi Edarkan SabuIlustrasi Narkotika (IDN Times/Mardya Shakti)

Melalui penjualan satu ons narkoba tiap dua pekan, keluarga oknum pegawai ini meraup untung hingga puluhan juta rupiah. Bisnis sabu mereka bahkan telah dilakukan sejak beberapa tahun silam.

"Jika sabu ini habis, mereka akan memperoleh keuntungan Rp65 juta," ujar dia.

3. Polisi amankan sejumlah barang bukti

[RALAT] Oknum Bidan dan Keluarganya di Palembang Nyambi Edarkan SabuIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Akibat perbuatan para tersangka, mereka dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU nomor  35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dari hasil pemeriksaan urine, keempat tersangka memiliki hasil negatif.

"Kita amankan barang bukti sabu seberat 15,54 gram, uang tunai Rp2,4 juta, tiga unit ponsel, kantong plastik klip kecil, dan dua timbangan digital," tutup dia.

Berita ini merupakan ralat dari artikel sebelumnya yang berjudul "Oknum Perawat dan Keluarganya di Palembang Nyambi Edarkan Sabu".

Pada paragraf pertama dituliskan, "Seorang perawat honorer berinisial DD (27) yang sehari-hari bekerja di sebuah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polrestabes Palembang. DD terlibat jaringan pengedaran narkotika di Kota Palembang bersama keluarganya."

Lalu di Lisctle 1 paragram pertama tertulis, "Andi menjelaskan, kasus ini terungkap saat polisi menerima laporan masyarakat terkait jaringan narkoba keluarga. Polisi juga mengendus ada peredaran sabu yang melibatkan seorang honorer perawat."

Kemudian Lisctile 2, "Melalui penjualan satu ons narkoba tiap dua pekan, keluarga oknum perawat ini meraup untung hingga puluhan juta rupiah. Bisnis sabu mereka bahkan telah dilakukan sejak beberapa tahun silam." 

Pernyataan dari Polrestabes Palembang yang mengandung kata 'perawat' telah diubah menjadi 'Oknum Bidan' seusai dengan pekerjaan tersangka yang sebenarnya. 

Redaksi IDN Times juga meminta maaf atas perubahaan artikel itu. Kepada RSUD Siti Fatimah dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Sumsel maupun pihak yang dirugikan, kami memohon maaf. Terima kasih.

Baca Juga: Kabel di Jembatan Musi IV Palembang Dicuri, Ternyata Sudah 3 Kali!

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya