OJK Minta Warga Curigai Jenis Investasi dengan Keuntungan Besar

Palembang, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 7 Sumbagsel mengakui banyaknya masyarakat yang tertipu akibat investasi bodong. Terbaru, kasus Future e-Commerce (FEC) memakan banyak korban yang melapor ke Polda Sumsel, termasuk menimpa seorang pejabat daerah.
Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan dari OJK, Rizal Ramdhani mengatakan, penipuan berkedok investasi didasari oleh terbatasnya pemahaman masyarakat terhadap produk jasa keuangan.
"Secara logika tidak mungkin ada (investasi) yang mau memberikan untung besar dan cepat. Jadi perlu diwaspadai," ungkap Rizal, Rabu (20/9/2023).
1. Berinvestasi harus gunakan prinsip 2L

Rizal menuturkan, tawaran keuntungan besar seperti 11 persen patut dicurigai. Masyarakat perlu waspada dalam berinvestasi dengan dua prinsip 2L, yakni Logis dan Legal.
"Kejahatan itu ada karena peluang. Seperti misalnya pinjaman online itu ada karena masyarakat butuh uang cepat," beber dia.
2. FEC sudah dinyatakan ilegal

Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Tongan L Tobing, mengakui jika Satuan Tugas Pemberantas Keuangan Ilegal (PAKI) sudah mencabut izin usaha FEC. Dari hasil penyelidikan diketahui ada dugaan investasi bodong dan penipuan.
"OJK bersama Satuan Tugas PAKI sudah mencabut izin FEC, dan perlu dilakukan sekarang adalah menyebarluaskan informasi kepada masyarakat bahwa FEC tersebut ilegal," jelas dia.
3. Pihak terlibat investasi bodong bisa dipidana

Fenomena banyaknya masyarakat yang tertipu investasi bodong sering kali melibatkan tokoh publik, agama, dan pemerintahan. Menurutnya hal tarsebut tak menutup kemungkinan turut diproses hukum jika dinyatakan bersalah.
"Tapi OJK juga menegaskan siapa pun pelakunya tidak kebal hukum. Mereka harus tetap bertanggung jawab jika terindikasi melakukan kesalahan, meskipun mungkin dia kerja di instansi pemerintah dan lainnya," tutup dia.