Mantan Sekda dan Karo Kesra Sumsel Dikenakan Pasal Berlapis

Mereka dianggap langgar PP dan Permendagri di proyek masjid

Palembang, IDN Times - Mantan Sekertaris Daerah  Sumatra Selatan (Sekda Sumsel), Mukti Sulaiman, dan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Ahmad Nasuhi, menjalani sidang pertama dengan agenda dakwaan di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Sumsel, Kamis (23/9/2021).

Mukti dan Nasuhi hadir secara virtual dari dalam Rutan Kelas 1 Pakjo Palembang. Mereka dikenakan pasal 2 Undang-Undang (UU) nomor 20 tahun 2001, tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider pasal 3 nomor 20 tahun 2001 UU Tipikor.

"Terdakwa pertama (Mukti) selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah atau tim TAPD, dan terdakwa dua (Nasuhi) dianggap tidak verifikasi usulan proposal hibah dana APBD tahun 2015, Rp50 miliar, dan Rp80 miliar di tahun 2017," ungkap JPU dari Kejati Sumsel, Roy Riyadi, Kamis (23/9/2021).

1. Keduanya dianggap turut memperkaya orang lain

Mantan Sekda dan Karo Kesra Sumsel Dikenakan Pasal BerlapisKepala Dinas Sosial (Kadinsos) Musi Banyuasin (Muba) Ahmad Nasuhi. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Penyaluran APBD Sumsel oleh terdakwa Mukti dan Nasuhi telah melanggar ketentuan pasal 56 ayat 1, junto pasal 86 ayat 2 junto pasal 4 ayat 1, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Selain itu, kedua kedua mantan pejabat di era Gubernur Alex Noerdin, juga dianggap telah menyalahi aturan dana hibah daerah yang diatur dalam Peraturan Mendagri (Permendagri) nomor 13 tahun 2006.

"Akibat perbuatan terdakwa satu dan dua diduga mengakibatkan kerugian negara Rp116 miliar. Perbuatan keduanya dianggap menguntungkan diri, orang lain, atau korporasi," jelas dia.

Baca Juga: Kejati Beberkan Sebab Alex Noerdin Jadi Tersangka Masjid Sriwijaya

2. Yayasan Masjid Sriwijaya menerima hibah APBD tanpa proposal

Mantan Sekda dan Karo Kesra Sumsel Dikenakan Pasal BerlapisMantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumatra Selatan, Mukti Sulaiman. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/

Rencana pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dirancang pada 2010. Saat itu, Jimly Assidiqie sebagai tokoh nasional asal Palembang, menawarkan tanah miliknya di Jalan Soekarno Hatta menjadi Masjid Raya Sriwijaya. Setelah diproses sekitar 2014, proses pembangunan masjid raya dibahas.

Ketika itu, Pemprov Sumsel memindahkan denah lokasi pembangunan ke Jakabaring, Palembang. Proposal masjid pun belum dibuat, namun Gubernur Sumsel Alex Noerdin meminta BPKAD Sumsel segera memproses dana hibah dari APBD Sumsel.

"Proses penganggaran tidak diverifikasi proposal, termasuk pencairan. Mereka tidak mengajukan (Proposal)," jelas dia.

Dalam dakwaan belum diketahui apakah kedua terdakwa ikut menerima fee proyek. Menurutnya, peran kedua terdakwa akan dibuktikan dalam persidangan selanjutnya. "Termasuk soal dakwaan akan dibuktikan dalam sidang," ujar dia.

3. Kuasa hukum kedua terdakwa tak akan ajukan eksepsi

Mantan Sekda dan Karo Kesra Sumsel Dikenakan Pasal BerlapisPembangunan masjid Raya Sriwijaya yang mangkrak (IDN Times/Rangga Erfizal)

Kuasa hukum Mukti Sulaiman, Iswandi Idris bersama kuasa hukum Nasuhi, kompak tak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan oleh JPU. Mereka sepakat akan membuktikan bahwa kliennya tak bersalah.

"Walaupun kami tak sepakat dengan dakwaan Jaksa, kami tidak akan mengajukan eksepsi. Silakan dilanjutkan yang mulia," tutup Iswandi Idris.

Baca Juga: [BREAKING] Alex Noerdin Ditetapkan Lagi Sebagai Tersangka Masjid Sriwijaya

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya