Majelis Hakim Sebut Terdakwa Rakus, Robi: Saya Menyesal Pak! 

Sidang lanjutan kasus dugaan suap Bupati Muaraenim

Palembang, IDN Times - Setelah mencermati semua jawaban dari terdakwa Robi Okta Fahlevi, Direktur PT Indo Paser Beton, yang dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Roy Riyadi, Anggota Majelis Hakim, Junaidah, langsung memberikan tanggapan yang membuat terdakwa terdiam.

Junaidah menegaskan, bahwa terdakwa Robi tak lain sebagai orang yang tamak atau rakus. Terlebih, saat Junaidah menggali tentang uang sebesar US$35.000 yang menjadi bukti saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 2 September lalu, tak lain untuk digunakan terdakwa untuk meminta proyek lainnya. 

1. Terdakwa sudah dapat untung lebih dari 16 paket proyek, dan berharap untuk dapat proyek lain

Majelis Hakim Sebut Terdakwa Rakus, Robi: Saya Menyesal Pak! Sidang terdakwa Robi di PN Palembang (IDN Times/Sidratul Muntaha)

Junaidah menyampaikan, seharusnya terdakwa Robi tahu, dalam undang-undang, kontraktor hanya boleh dapat untung 10 persen dari proyek yang dijalaninya.

"Tetapi anda dapat untung lebih dari 16 paket proyek, dan berharap lagi untuk dapat proyek lain setelah itu. Jadi apa itu namanya. Artinya anda itu rakus," Junaidah kepada terdakwa Robi, dalam lanjutan sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumatera Selatan, Selasa (10/12).

2. Terdakwa Robi menyebut insiatif fee itu dari pemerintah

Majelis Hakim Sebut Terdakwa Rakus, Robi: Saya Menyesal Pak! Robi Okta Fahlevi dalam sidang di PN Palembang (IDN Times/Sidratul Muntaha)

Akibat fee proyek ini, bukan saja menjerat terdakwa Robi dan Ahmad Yani, namun membuat sejumlah pejabat di Pemkab Muaraenim ikut menikmati pembagian fee proyek. Namun tetap saja, terdakwa Robi berkilah kalau soal fee bukan inisiatif dari dia, melainkan pihak pemerintah yang secara meyakinkan menganggap pemberian fee adalah hal yang wajar.

"Insiatif fee bukan dari saya pak. Tapi saya diberi tahu Alfin kalau mau menang proyek di PUPR Muaraenim memang harus kasih fee. Sudah seperti itu aturannya," kata Robi.

Baca Juga: Robi Nyanyikan Semua Permintaan Bupati, Wakil dan Ketua DPRD Muaraenim

3. Robi rogoh kocek pribadi untuk bayarkan fee

Majelis Hakim Sebut Terdakwa Rakus, Robi: Saya Menyesal Pak! Jaksa KPK Roy Riyadi (IDN Times/Sidratul Muntaha)

Terdakwa Robi menuturkan, selain mengaku khilaf, terdakwa juga harus merogoh kantong pribadi untuk menutupi uang yang akan diberikan kepada para pejabat, sebelum uang proyek turun kepadanya. Karena, untuk memenuhi keinginan para pejabat, dia harus memutar 4 rekening tabungan miliknya, dan beberapa hasil dari bisnis di luar kontraktor.

"Karena saya dapat pekerjaan dari mereka, jadi saya harus bersedia kasih uang ke mereka. Saya menyesal pak, tidak akan pernah saya lakukan lagi proyek yang mengandung unsur fee di dalamnya," tandas terdakwa.

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Topik:

  • Sidratul Muntaha

Berita Terkini Lainnya