KPU Palembang Mulai Siapkan Pemuktahiran Data Pemilih Pemilu 2024
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang mulai melakukan persiapan menuju pemilihan umum (Pemilu) serentak tahun 2024. Berbagai persiapan, tahapan pemilu mulai dilakukan oleh KPU dengan melakukan pemutakhiran data pemilih.
KPU Palembang mencatat terdapat kendala pemuktahiran harus segera dilakukan salah satunya mendata kembali Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Kita harapkan dengan dilakukan pemuktahiran ini akan membuat persiapan pemilihan serentak berjalan maksimal," jelas Ketua KPU Palembang Syawaludin, Jumat (17/6/2022).
1. KPU akan koordinasi dengan Disdukcapil untuk pemuktahiran DPT
Syawaludin mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk terus melakukan pemuktahiran data. Terlebih, data pemilih pemula atau anak yang telah berusia 17 tahun dan tercatat di akta Kependudukan.
"Kita akan berkoordinasi dengan Disdukcapil untuk melakukan perekaman e-KTP bagi siswa SMA sederajat yang memenuhi syarat masuk dalam DPT sebagai pemilih pemula," ujar dia.
2. Tiga bulan sekali DPT selalu dimuktahirkan
Komisioner KPU Palembang Munawaroh menjelaskan, tahapan pemuktahiran DPT sebenarnya sudah dilakukan sejak dua tahun terakhir. Setiap tiga bulan sekali laporan pemuktahiran selalu dilaporkan menjadi rujukan dalam penerapan DPT.
"Pemutakhiran data pemilih dilakukan setiap bulan dan dikoordinasikan dengan Bawaslu dan partai politik per tiga bulan sekali," jelas Munawaroh.
3. Banyak warga tak mengurus akta kematian
KPU mencatat kendala dalam pemuktahiran DPT terjadi lantaran banyak pemilih yang sudah meninggal tak dilaporkan. Hal ini terjadi lantaran banyak keluarga dari pemilih yang sudah meninggal tak mengurus akta kematian sehingga data pemilih tersebut masih ada.
"Menghilangkan data warga yang meninggal cukup sulit karena akta kematian tidak diurus. Warga urus akta kematian jika mendesak, semisal untuk kepentingan warisan atau lainya, jika tidak penting tidak diurus," tutup dia.
Baca Juga: Predator Pencabulan 18 Anak di Palembang Akhirnya Ditangkap