Keluarga Hajidin Berniat Jadikan Saksi Mahkota Sebagai Keluarga
Intinya Sih...
- Keluarga Hajidin menanti sidang lanjutan kasus perampokan di PN Kayuagung.
- Sutekno mengakui tidak terlibatnya Hajidin dalam perampokan, keluarga berterima kasih dan ingin mengangkatnya sebagai saudara angkat.
- Kuasa Hukum Hajidin meyakini kliennya akan segera bebas berkat pengakuan Sutekno yang menjadi bukti baru.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Keluarga terduga korban salah tangkap Hajidin tengah menanti sidang lanjutan kasus perampokan menjerat pedagang sayur bernama Hajidin (47). Pasalnya, Hajidin akan menjalani sidang tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di PN Kayuagung, Selasa (6/8/2024) pekan depan.
Meski pelaku sebenarnya sudah mengakui jika Hajidin tak terlibat perampokan, korban sudah kadung menjalani persidangan. Kesaksian pelaku Sutekno (38) pekan ini diharapkan dapat membuka mata hati JPU dan hakim untuk membebaskan Hajidin.
"Kami yakin, adik kami tidak bersalah. Dia ditangkap karena perbuatan hukum yang tidak dilakukannya," ungkap kakak terduga korban, Harun (56), Sabtu (3/8/2024).
Baca Juga: Kapolres OKI Tegaskan Tidak Ada Salah Tangkap dalam Kasus Hajidin
1. Sampaikan niat mengangkat Sutekno sebagai kerabat
Harun sangat berterima kasih kepada saksi mahkota Sutekno yang akhirnya jujur mengenai perampokan yang terjadi di Desa Kampung Baru, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatra Selatan. Menurutnya, Sutekno akan dijadikan keluarga jika hakim dan jaksa berubah pikiran membebaskan terdakwa Hajidin.
"Kami sudah menyampaikan niat untuk mengangkat Sutekno sebagai saudara angkat, karena sangat membantu keluarga kami dengan pengakuannya yang menyebut Hajidin tidak terlibat," jelas dia.
2. Hajidin dikenal tak pernah berurusan dengan hukum
Harun rela jauh-jauh kembali ke Sumsel dari Bangka Belitung (Babel) untuk mengikuti kasus sang adik yang dipenjara karena tuduhan melakukan perampokan. Dirinya beserta keluarga besar meyakini, Hajidin tidak bersalah dan menganggap adiknya itu dijebak.
Sang adik dikenal sebagai orang yang tak pernah berurusan dengan hukum. Sehari-hari dirinya berjualan sayur hingga ke perbatasan Sumsel dan Lampung hanya untuk mencari nafkah. Pergantian tahun 2024 menjadi petaka bagi dirinya karena harus mendekam di penjara sejak awal tahun hingga sekarang.
"Dia jualan dari jam 12 malam sudah keluar rumah, ke pasar beli sayur. Subuh langsung pergi lagi ke arah Lampung untuk berjualan keliling, siang pulang ke rumah istirahat sebentar. Bagaiamana bisa adik saya dituduh merampok?," ungkap Harun.
3. Sutekno tergerak untuk jujur di persidangan
Harun mengakui kasus yang menjerat adiknya mulai jelas terungkap setalah dirinya bertemu Sutekno di kediaman saksi. Saat itu, Sutekno yang sedang berada di rumah kaget mendengar jika orang yang datang menemui dirinya adalah keluarga korban yang ditangkap atas kasus perampokan yang notabene dilakukan dirinya bersama ketiga rekannya.
"Pak Tikno (Sutekno) waktu itu lagi memanggul kayu ikut gotong royong pembangunan masjid langsung saya temui," jelas dia.
Sutekno yang kasihan mendengar cerita Harun langsung tergerak untuk bersaksi. Dirinya mengaku takut dan ingin bertobat karena ulahnya lah orang lain terkena masalah. Sutekno pun kembali ke kediamannya untuk mengganti pakaian dan bersaksi di PN Kayuagung.
"Saya betul-betul terkejut dan tidak menduga Sutekno langsung mengakuinya. Dia bilang, ayo sekarang ke pengadilan, saya mengakui semuanya," beber Harun.
4. Yakin JPU akan bebaskan Hajidin
Sementara Kuasa Hukum Hajidin, Anto Astari mengatakan pengakuan saksi mahkota menjadi bukti pihaknya untuk membebaskan kliennya. Dirinya pun meyakini jika kliennya itu akan bebas dalam waktu dekat.
"Kami yakin hakim akan menjadikan ini petunjuk dan bukti baru membebaskan klien kami dari jeratan hukum. Selasa nanti akan dilanjutkan sidang tuntutan, kita lihat saja hasilnya seperti apa yang disampaikan JPU," jelas dia.
Baca Juga: Pengakuan Mengejutkan Saksi dalam Kasus Dugaan Salah Tangkap