Kejari OKU Selatan Tangkap Pejabat Bawaslu Kasus Korupsi Dana Hibah

Hasil audit menemukan dugaan kerugian negara Rp3,3 miliar

OKU Selatan, IDN Times - Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan menangkap tiga pejabat di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) OKU Selatan, terkait kasus korupsi dana hibah Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada).

"Dari dugaan awal terjadi tindak pidana korupsi dana hibah senilai Rp3,3 miliar. Saat ini ketiga tersangka sudah ditahan," ungkap Kasi Pidsus Kejari OKU Selatan, Julia Rachman, Jumat (5/5/2023).

Baca Juga: Kejati Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah di KONI Sumsel

1. Ketiga tersangka ditahan di Lapas Muara Dua

Kejari OKU Selatan Tangkap Pejabat Bawaslu Kasus Korupsi Dana HibahIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut Julia, ketiga pejabat yang ditahan adalah Ketua Komisioner Bawaslu OKU Selatan berinisial HA, Kepala Sekretariat (Kasek) berinisial BH, dan Bendahara Bawaslu OKU Selatan berinisial CB. Menurutnya, dua tersangka dengan jabatan Kasek dan Bendahara merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Ketiganya ditahan di Lapas Kelas II B Muara Dua selama 20 hari ke depan," jelas dia.

Baca Juga: Buron 2 Tahun, Mantan Kades Mark Up Dana Desa Rp379 Juta Ditangkap

2. Para tersangka mengakali dana hibah pilkada

Kejari OKU Selatan Tangkap Pejabat Bawaslu Kasus Korupsi Dana HibahIlustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasi Pidsus menambahkan, dua alat bukti permulaan untuk penetapan tersangka sudah dikantongi oleh penyidik. Kejari OKU Selatan menemukan bukti setelah setelah melakukan pemeriksaan mendalam dana hibah 2019 dan 2021.

"Hasil audit lembaga Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) ditemukan ada anggaran yang diselewengkan dari dana hibah yang berasal dari APBD," jelas dia.

3. Para tersangka setujui pembuatan SPJ fiktif

Kejari OKU Selatan Tangkap Pejabat Bawaslu Kasus Korupsi Dana HibahIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasi Intel Kejari OKU Selatan, Aci Jaya Sayputra menjelaskan, modus operandi tindak pidana korupsi yang dilakukan para pejabat Bawaslu OKU Selatan yakni membuat Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) fiktif.

"Dana tersebut diputar-putar oleh mereka, sehingga ada dana lain yang disimpangkan dan dibagikan kepada Kepala Sekretariat dan anggota Bawaslu yang lain," jelas dia.

Baca Juga: Mantan Kepala Dispora Jadi Saksi Dugaan Kasus Korupsi KONI Sumsel

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya