Kecanduan Judi Slot, Pemuda di Palembang Kuras ATM Keluarga 

Uang Rp38 juta dihabiskan untuk deposit dan berfoya-foya

Palembang, IDN Times - FP (29) hanya tertunduk saat ditangkap tim Reskrim Polsek Kalidoni, Palembang, karena mencuri uang di ATM milik bibinya sendiri. FP yang tinggal serumah di rumah bibinya nekad mencuri uang hingga Rp38 juta untuk berfoya-foya dan bermain judi online slot.

"Biasa saya ambil Rp10 juta, karena saya pikir gak ketahuan saya ambil terus. Apa lagi saya tahu tempat bibi menaruh ATM," ungkap FP, Selasa (16/11/2021).

1. Pelaku tahu PIN dan tempat korban menyimpan kartu ATM

Kecanduan Judi Slot, Pemuda di Palembang Kuras ATM Keluarga Ilustrasi ATM Centre (IDN Times/Mardya Shakti)

FP mengetahui PIN ATM milik korban Mela Yanti (48), sebab pelaku sering disuruh bibinya mengambil uang tunai. Hal inilah yang mendasari pelaku tergerak untuk menguras isi ATM.

"Setiap bibi saya gak ada di rumah pasti saya tarik uangnya. Setelah itu saya kembalikan lagi ATM ke lemari," ujar dia.

Baca Juga: Lapas Kecolongan, Napi di Sumsel Pesta Sabu di Dalam Sel

2. Pelaku mengaku jarang menang dari judi

Kecanduan Judi Slot, Pemuda di Palembang Kuras ATM Keluarga Ilustrasi perjudian (IDN Times/Istimewa)

Merasa aksinya tidak terpantau, pelaku menggunakan uang itu untuk befoya-foya dengan membeli handphone dua unit serta emas untuk istrinya. Selebihnya, pelaku menggunakan uang itu untuk berjudi.

Selama berjudi, dirinya tak mengingat berapa jumlah uang yang sudah ditransfer untuk deposito ke situs judi. Dirinya pun mengaku banyak kalah dalam bermain judi.

"Uangnya buat judi slot. Banyak kalahnya dari pada menang. Biasanya pasang Rp200 ribu sampai Rp300 ribu. Mainnya pakai HP di rumah," tutur dia.

Baca Juga: DJ Perempuan di Palembang Ditahan karena Promosikan Judi Online

3. Pelaku terancam lima tahun penjara

Kecanduan Judi Slot, Pemuda di Palembang Kuras ATM Keluarga Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Kapolsek Kalidoni, AKP Irwan Sidik menjelaskan, pelaku ditangkap setelah laporan korban yang merasa kehilangan uang di ATM. Setelah diselidiki, ternyata pelaku adalah orang terdekat korban.

"Kita selidiki dari rekaman CCTV yang diminta dari pihak bank. Terungkap jika yang melakukan penarikan adalah keponakan korban," ujar dia.

Pelaku sempat melarikan diri usai mengetahui aksinya sudah ketahuan. Tersangka diamankan lebih dahulu saat mengemas pakaiannya. Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat pasal 362 KHUP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.

"Tersangka sempat beralibi bahwa perbuatan itu dilakukan karena mendapat perintah seseorang. Padahal dari rekaman CCTV jelas sekali bahwa dia beraksi sendiri. Pengakuan itu hanya untuk mengelabui petugas," tutup dia.

Baca Juga: Pengelola Judi Togel Rumahan Omzet Rp50 Juta di Sumsel Ditangkap

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya