Johan Anuar Tinggal di Sel Karantina Rutan Pakjo 14 Hari

Palembang, IDN Times - Kepala Rumah Tahanan Klas 1 Palembang, Mardan mengungkapkan, pihaknya sudah menerima terdakwa kasus korupsi Johan Anuar dari penyidik lembaga antirasuah. Menurut Mardan, Johan yang maju sebagai calon Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) itu akan menempati ruang isolasi khusus.
"Karena saat ini dalam masa pandemik COVID-19, perlakuan terhadap tahanan baru harus masuk ke dalam ruang khusus yakni ruang karantina," ujar Mardan kepada awak media, Selasa (15/12/2020).
1. Johan akan dipantau selama 14 hari

Johan Anuar akan dipantau selama 14 hari ke depan. Jika selama karantina dirinya dinyatakan sehat, pihak rutan Pakjo Palembang akan memindahkannya ke kamar tahanan yang tersedia.
"Kita akan lihat terus perkembangannya, jika sudah baru dipindahkan ke ruang tahanan," jelas dia.
Baca Juga: Johan Anuar Tersangka Korupsi, Bagaimana Statusnya Menang Pilkada?
2. Proses hukum berada di KPK dan PN Palembang

Mardan menjelaskan, pihaknya sudah mendapat konfirmasi dari KPK untuk pemindahan terdakwa dari Lapas Polres Jakarta Pusat ke Rutan Pakjo Palembang berapa hari sebelum pemindahan.
Menurutnya, mereka hanya sebatas mematuhi prosedur hukum yang berlaku untuk menahan terdakwa hingga putusan keluar. Seluruh proses hukum saat ini tetap dipegang oleh KPK dan PN Palembang.
"Proses hukum tetap dilaksanakan, kami hanya menerima pelimpahan terdakwa saja," jelas dia.
Baca Juga: Ditahan KPK, Cawabup OKU Johan Anuar Siap Buktikan di Persidangan
3. Erma Suharti akan pimpin sidang Johan Anuar

Jubir PN Palembang dikonfirmasi terpisah, Abu Hanifah mengatakan, pihaknya tengah menyusun jadwal sidang bagi terdakwa Johan Anuar. Berkas perkara pun sudah diterima dan dalam waktu dekat akan dimulai sidang pertama.
"Wakil Ketua PN Palembang, Erma Suharti, ditunjuk sebagai Ketua Majelis Hakim yang akan memimpin sidang nanti," tutup dia.
Topic:
Berita Terkini Lainnya
TRENDING
- Polisi Kembali Segel Sumur Minyak dan Tempat Penyulingan di Keluang
- Pengolahan Air Limbah Sei Selayur Diuji September 2023
- Kejati Beberkan Dugaan Korupsi Uang Rp37 Miliar di KONI Sumsel
- ASN Bengkulu yang Hilang Ditemukan Bersama Seorang Pria di Muba
- Bupati OKI Resmi Ajukan Pengunduran Diri Saat Rapat Paripurna
- MA Kabulkan Kasasi, Pegawai Jaksa Pemilik Narkotika Kembali Dipenjara
- Jumlah Pemilih di Sumsel Berkurang 29.772 Orang, KPU Beberkan Sebabnya
- Pasca Bentrok Ustaz vs Preman, Polisi Berjaga di Ponpes MQ Muba