Iseng Lempar Batu ke Kendaraan di Jalan Tol, 8 ABG OKI Ditangkap

Mereka kerap berkumpul mencari sinyal di pinggir tol

OKI, IDN Times - Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil meringkus delapan orang anak baru gede (ABG). Mereka dianggap meresahkan masyarakat, lantaran mengganggu pengguna jalan tol ruas Kayuagung-Palembang dengan melempari menggunakan batu. Tak sedikit kendaraan rusak akibat perbuatan mereka.

"Ada delapan orang yang sudah kita amankan. Kejadian ini berawal dari hasil penyelidikan terhadap video yang viral mengenai pelemparan di jalan tol," ungkap Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Pelupessy, Jumat (18/12/2020).

1. Iseng lempar baru ke pengguna jalan tol

Iseng Lempar Batu ke Kendaraan di Jalan Tol, 8 ABG OKI DitangkapIlustrasi jalan tol Ruas Kayuagung-Palembang-Betung /ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Adapun kedelapan ABG tersebut yakni MT (17), J (16), H (15), IR (15), AT (15), R (14), D (13), dan Febri (19). Semuanya tinggal di kampung yang sama, Kecamatan Sirah Pulau Padang, OKI.

Dari hasil pemeriksaan, kedelapan orang ABG itu mengaku melempar batu ke arah kendaraan hanya karena iseng.

"Mereka mengaku iseng saat melempari mobil. Tapi mereka berada di pinggir tol karena mencari sinyal," ujar Alamsyah.

Baca Juga: [BREAKING] Terungkap, Tarif Artis TA Mencapai Rp75 Juta Sekali Kencan

2. Dekat jalan tol ada tower tempat mencari sinyal

Iseng Lempar Batu ke Kendaraan di Jalan Tol, 8 ABG OKI DitangkapIlustrasi tahanan (IDN Times/Mardya Shakti)

Setiap malam, para ABG akan berkumpul di dekat jalan tol. Mereka mengaku kerap bermain game online hingga malam. Mereka mengaku mendapat sinyal lebih baik di sana.

"Mereka kerap mencari sinyal karena ada tower di dekat lokasi," jelas dia.

Baca Juga: Fakta Baru Rudapaksa Anak Kandung: Korban Digauli Sejak Usia 12 Tahun 

3. Para pelaku terancam penjara

Iseng Lempar Batu ke Kendaraan di Jalan Tol, 8 ABG OKI DitangkapIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Saat penangkapan delapan pelaku, pihak kepolisian sempat mendapat perlawanan dari pihak keluarga. Namun setelah dilakukan pendekatan dan pemahaman, para tersangka berhasil dibekuk.

"Para tersangka kami kenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman separuh dari hukuman maksimal 5,6 tahun karena masih anak di bawah umur," tutup dia.

Baca Juga: Belajar Tatap Muka Januari 2020 di Palembang Ditunda

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya