Hina Institusi Kepolisian di Medsos, Pria di Palembang Ini Diringkus

Mendapat informasi istrinya didekati anggota Polsek

Palembang, IDN Times -Unit pidana khusus (Pidsus) Polrestabes Palembang meringkus, Febri Amanda (35), yang menghina institusi kepolisian di media sosial Facebook pada akun @Gibran Ravatar.   

Alasan Febri memposting status bernada caci maki seseorang anggota polisi pada Rabu (29/1), pukul 23.50WIB itu, karena menuding anggota kepolisian Polsek Kalidoni Palembang, lagi tengah mendekati istrinya.

1. Polisi tangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan

Hina Institusi Kepolisian di Medsos, Pria di Palembang Ini DiringkusUnggahan tersangka di akun media sosialnya (IDN Times/Istimewa)

Ketika petugas meringkus Febri pada Kamis (30/1), di rumahnya Jalan Mayor Zen, Lorong Pasundan, Kelurahan Sungai Lais, Kecamatan Kalidoni Palembang, tidak ada sedikit pun perlawanan dari Febri. Sebaliknya, Febri hanya bisa pasrah mengetahui kekhilafannya.

Dia mengaku, mendapat informasi dari salah seorang temannya, bahwa istrinya lagi di goda oleh salah satu oknum polisi. Saat itulah tersangka emosi.

"Saya emosi sekali saat hari Rabu kemarin. Apalagi saat itu saya di bawah pengaruh miras (minuman keras). Unggahan itu spontan saja, saya buat di Facebook dengan nama Gibran Ravatar," kata Febri saat gelar perkara di Polrestabes Palembang.

2. Permohonan maaf tersangka tetap antarkan ke penjara

Hina Institusi Kepolisian di Medsos, Pria di Palembang Ini DiringkusPermohonan maaf tersangka di facebook (IDN Times/Istimewa)

Setelah sadar atas perbuatannya menghina institusi kepolisian, Febri langsung memposting permintaan maaf di akun Facebooknya tersebut. Namun anggota polsek Kalidoni sudah membuat laporan untuk memproses tersangka. 

"Saya kaget dan saat sadar langsung langsung meminta maaf melalui Facebook," kilah dia.

Baca Juga: Bea Cukai Sita Ribuan Benih Lobster dari Bandara SMB II Palembang

3. Pelaku Febri dijerat Undang-undang ITE dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun

Hina Institusi Kepolisian di Medsos, Pria di Palembang Ini DiringkusIlustrasi penjara. IDN Times/Mia Amalia

Sementara, Kanit Pidsus Polrestabes Palembang, Iptu Hari Dinar mengatakan, pihaknya menangkap pelaku Febri atas laporan korban yang tidak terima postingan pelaku yang tidak senonoh dan juga bersifat pengancaman.

"Atas laporan itu kita melakukan penyelidikan dan penyidikan, sehingga berhasil mengamankan pelaku di kediamannya," kata dia.

Atas perbuatan tersangka, pihak Polrestabes Palembang menggunakan undang-undang ITE, dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama enam tahun atau denda sebesar Rp 1 miliar.

"Selain mengamankan pelaku, kita juga turut mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel merk Oppo F3, satu unit ponsel merk Oppo A7, satu akun Facebook atas nama Gibran Ravatar, dan satu satu buah SIM card Tri dengan nomor 089653235234," tandas dia.

 

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App. Unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Topik:

  • Sidratul Muntaha

Berita Terkini Lainnya