Gunakan Narkoba, Kapolrestabes Palembang Pecat Briptu AP

Briptu AP sudah direhab namun masih gunakan narkotika

Palembang, IDN Times - Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra, akhirnya mencopot dan memberhentikan Briptu AP dengan tidak hormat. AP diketahui selama menjadi polisi terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Dirinya sudah mendapat peringatan berkali-kali hingga akhirnya diputuskan untuk dipecat dari institusi hari ini, Selasa (14/9/2021).

"Briptu AP kita berhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Yang bersangkutan telah merusak marwah institusi dengan penyalahgunaan obat terlarang," ungkap Irvan.

1. Briptu AP juga tidak pernah bekerja

Gunakan Narkoba, Kapolrestabes Palembang Pecat Briptu APIlustrasi pengguna narkotika (IDN Times/Dhana Kencana)

Irvan menjelaskan, Briptu AP juga desersi selama beberapa waktu sehingga dirinya tidak pernah menjalankan tugas sebagaimana kewajibannya. Menurut Irvan, AP telah diberikan kesempatan untuk meninggalkan kebiasaan buruknya.

"Sudah kita bantu menggunakan program Mang Pedeka Jero. Tapi saat berjalan, kita tes lagi ternyata positif. Kedua, dia juga desersi. Terlalu lama meninggalkan kantor, dan ketiga ada masalah hukum lain," beber Irvan.

Baca Juga: 10 Seleb Tanah Air Terjerat Narkoba di 2021, Terakhir Nia Ramadhani

2. Briptu AP sudah sempat diberikan kesempatan

Gunakan Narkoba, Kapolrestabes Palembang Pecat Briptu APIlustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Irvan mengaku sangat sedih jika harus memecat anggota Polri, utamanya anggota yang menjadi bawahannya langsung di Polrestabes Palembang. Namun demi organisasi, ia harus bersikap tegas dengan memecat Briptu AP.

"Ini pilihan berat yang harus dilakukan. Keputusan ini kami ambil lantaran dia tidak berubah ketika diberi kesempatan," jelas dia.

3. Briptu AP pernah ikut program pengakuan dosa

Gunakan Narkoba, Kapolrestabes Palembang Pecat Briptu APIlustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Mang Pedeka Jero merupakan program dari Polda Sumsel untuk mendata polisi yang menjadi pengguna narkotika. Program ini digagas mantan Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri sejak Mei 2020 lalu.

Saat itu, Eko meminta anggotanya yang berada di seluruh kabupaten dan kota di Sumsel, membuat pengakuan dosa dan bersedia menjalani rehabilitasi.

"Demi organisasi yang besar ini, harus kita lakukan supaya organisasi ini tetap berjalan dengan kecepatan tinggi melayani masyarakat Palembang. Yang bersangkutan lahir tahun 1980, berarti sudah mengabdi kurang lebih 19 tahun sejak 2002," tutup dia.

Baca Juga: Bandar Kampung Narkoba Palembang Sembunyi di Bukit Barisan

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya