Empat Polisi Muratara Dipecat, Berharap Citra di Masyarakat Pulih
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Musi Rawas Utara, IDN Times - Empat orang anggota Polres Musi Rawas Utara (Muratara) mendapat sanksi Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PTDH) setelah melakukan pelanggaran disiplin dan etik. Keempat polisi itu bernama Brigadir Firdaus, Briptu Aang Feronika, Briptu Wahyudi, dan Briptu Erydian Elfranata.
"Keempat personel yang PTDH terbukti melanggar kode etik dan aturan internal kepolisian," ungkap Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra, Jumat (14/7/2023).
Baca Juga: 5 Anggota Polsek Ulu Musi Empat Lawang Diserang Saat Patroli
1. PTDH membentuk polisi yang profesional
Ferly menyebutkan, keputusan memecat empat orang anggota kepolisian itu untuk menjaga profesionalitas dan integritas institusi kepolisian. Pihaknya memberikan peringatan bagi anggota polisi yang lain agar tidak melanggar aturan institusi.
"PTDH merupakan tindakan tegas dalam rangka menjaga integritas dan profesionalitas Polres Musi Rawas Utara," ujar dia.
Baca Juga: Seorang Perwira Polisi di Polres OKU Dilaporkan Terkait Kasus Penipuan
2. Polisi yang PTDH menyalahi wewenang
Menurut Kapolres, keempat polisi yang dipecat telah melanggar berbagai ketentuan. Termasuk menyalahi wewenang, pelanggaran hukum, dan melanggar kode etik kepolisian.
"Keempatnya dipecat tidak hormat setelah menjalani proses pemeriksaan dan sidang disiplin internal yang berkeadilan," jelas dia.
3. PTDH diharapkan bisa tingkatkan citra Polri
Ferly pun mengingatkan anggota polisi yang lain agar tetap fokus bekerja sesuai aturan yang berlaku. Ia mengharapkan upacara PTDH kemarin bisa membangun citra positif institusi kepolisian di mata masyarakat.
"Semua anggota diingatkan agar senantiasa mengedepankan tanggung jawab, kejujuran, dan dedikasi, dalam menjalankan tugasnya demi mewujudkan pelayanan publik yang baik," tutup dia.
Baca Juga: Yakin Suaminya Dijebak Narkoba, Seorang Wanita Datangi Polda Sumsel