Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

DPD Golkar Palembang Bantah Kecolongan Usung Residivis Narkoba

Doni Timur saat digiring ke pintu keberangkatan (IDN Times/istimewa)

Palembang, IDN Times - Doni Timur yang maju sebagai anggota Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang membuat Sekretaris DPD Partai Golongan Karya (Golkar) Palembang, Ruby Indiarta angkat bicara.

Ruby menjawab keraguan publik tentang Doni yang mendapat tiket nyaleg sebagai calon anggota DPRD Palembang dari Partai Golkar pada 2019 lalu.

"Saat mendaftar dan dilakukan penjaringan secara resmi, semua berkasnya bersih. Kami hanya menerima dan memberi rekomendasi," ungkap Ruby, Kamis (24/9/2020).

1. Tersangka tak melapor pernah bermasalah dengan hukum saat mendaftar

Tersangka Bandar Sabu Doni Timur diamankan BNN (IDN Times/Istimewa)

Ruby menjelaskan, Doni menyerahkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang bersih dan Surat Kesehatan berisi bebas narkotika. Menurutnya, tidak ada tanda bahwa Doni pernah bermasalah dengan hukum.

"Tersangka sendiri tidak pernah melapor pernah dihukum karena kasus narkoba dan berkas-berkasnya bersih," ungkap dia.

2. Golkar anggap tidak pernah kecolongan

Tersangka Doni Timur saat dibawa BNN ke Jakarta (IDN Times/istimewa)

Menurutnya, Partai Golkar enggan dikatakan kecolongan. Sebab berdasarkan PKPU nomor 20 tahun 2018 dalam pasal 7 huruf g, ada aturan mengenai hukum di bawah lima tahun bisa maju menjadi calon legislatif.

"Dalam PKPU memang boleh, syarat-syarat ini pun yang menentukan KPU. Jadi yang menentukan sekali lagi KPU, kami hanya menerima laporan dan partai tak tahu kalau yang bersangkutan adalah residivis," jelas dia.

3. Golkar tetap kawal kasus hingga ada putusan

Oknum anggota DPRD Palembang, jadi oknum penyelundupan sabu (IDN Times/istimewa)

Status tersangka sebagai residivis baru diketahui Golkar dari pemberitaan yang beredar di media. Ruby menyatakan pihaknya mempersiapkan Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk posisi tersangka di DPRD Palembang.

"Kita akan kawal terus kasus ini. Kalau proses hukum memang yang bersangkutan terbukti bersalah, tentu sesuai AD/ART partai pecat secara tidak hormat," tutup dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Rangga Erfizal
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Follow Us