Doni Timur Kenakan Peci dan Celana Pendek Saat Dibawa BNN ke Bandara

Tersangka jalani pemeriksaan lanjut di BNN

Palembang, IDN Times - Tersangka penyelundupan sabu lintas pulau yang juga anggota Komisi 1 DPRD Palembang, Doni Timur, dibawa ke Jakarta oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), Kamis (24/9/2020). Dengan pengawalan ketat, Doni dan rekannya digiring menuju pintu keberangkatan bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang.

Doni yang datang dengan mobil tahanan BNN langsung digiring turun. Ia hanya bisa terdiam dan tertunduk lesu mengenakan masker putih dan berkopiah hitam.

"Doni diberangkatkan ke Jakarta jam 11.00 WIB untuk dibawa ke kantor BNN RI Jakarta," jelas Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol. Jhon Turman Pandjaitan, Kamis (24/9/2020). 

1. Ada lima tersangka yang dibawa ke Jakarta

Doni Timur Kenakan Peci dan Celana Pendek Saat Dibawa BNN ke BandaraDoni Timur saat digiring ke pintu keberangkatan (IDN Times/istimewa)

Tak ada sepatah kata yang keluar dari Doni saat digiring. Dirinya hanya bisa berjalan cepat dalam pengawalan dan terlihat hanya menundukkan kepala. Doni tidak sendiri, keempat rekannya juga ikut digiring petugas.

"Total ada lima tersangka yang telah ditetapkan dan dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelas dia.

Baca Juga: DPD Golkar Palembang Bantah Kecolongan Usung Residivis Narkoba

2. BNN perdalam jaringan PO Pelangi

Doni Timur Kenakan Peci dan Celana Pendek Saat Dibawa BNN ke BandaraKepala BNNP Provinsi Sumsel, Brigjen Jhon Turman (IDN Times/Rangga Erfizal)

BNN RI juga membawa barang bukti lima kilogram sabu dan 30.000 butir ekstasi dari tempat usaha laundry milik tersangka di Jalan Riau, 26 Ilir, Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang. BNN akan memeriksa keterkaitan dengan sabu 43 kilogram yang diamankan di Palembang dan Tasikmalaya.

"Tersangka merupakan jaringan bos PO Bus Pelangi inisial F yang ditangkap beberapa waktu lalu di Tasikmalaya, Jawa Barat, dengan barang bukti 13 kilogram sabu," jelas dia.

Baca Juga: Oknum Anggota DPRD Ditangkap BNN Terkait Jaringan Narkoba 2 Pulau

3. Tersangka terancam hukuman berat

Doni Timur Kenakan Peci dan Celana Pendek Saat Dibawa BNN ke BandaraTersangka Bandar Sabu Doni Timur diamankan BNN (IDN Times/Istimewa)

Terakhir, Jhon mengatakan kalau tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

"Kita ingin kalau bisa hukuman mati, atau seumur hidup. Tapi kalau 20 tahun sudah bagus," tutup dia.

Baca Juga: Doni Anggota DPRD Palembang Ternyata Resedivis Narkoba Saat Kuliah

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya