Dinas Perkebunan Sumsel Bantah Praktik Kartel Penentuan Harga Karet

Penentuan harga karet diklaim ciptakan pasar bersaing sehat

Palembang, IDN Times - Dinas Perkebunan (Disbun) Sumatra Selatan (Sumsel) membantah klaim Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kantor wilayah II Sumbagsel. Itu terkait dugaan monopoli harga karet.

KPPU beralasan harga ditentukan pemerintah rawan indikasi mekanisme kartel. Itu karena, melibatkan asosiasi dalam menentukan harga karet per harinya.

Karet petani selama ini dijual ke Unit Pengolahan dan Pemasaran Bokar (UPPB) dengan sistem lelang. Disbun mengklaim sistem lelang justru lebih baik lantaran meningkatkan harga jual karet petani.

"Justru sistem lelang yang dilakukan oleh para petani karet di Sumatra Selatan dapat meningkatkan pendapatan dan efeknya dapat memperbaiki tingkat perekonomian para petani karet," ungkap Analisis Prasarana dan Sarana Pertanian Disbun Sumsel, Rudi Arpian, Sabtu (2/7/2022).

1. Sistem lelang dianggap lebih menguntungkan petani

Dinas Perkebunan Sumsel Bantah Praktik Kartel Penentuan Harga KaretIlustrasi buruh tani memanen getah karet. (ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan)

Rudi membantah, jika Pergub Nomor 4 tahun 2019 tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Pengolahan dan Pemasaran Bahan Olah Karet Standard Indonesian Rubber yang di perdagangkan menimbulkan mekanisme kartel. Menurutnya, kebijakan pemprov justru untuk memperbaiki kualitas harga jual karet petani.

Pasar lelang karet, dinilai hadir untuk mengakomodir kepentingan petani lewat lembaga seperti UPPB. Hal ini dianggap sejalan dengan keinginan pusat lewat Permentan Nomor 38 tahun 2008.

"Harganya lebih tinggi, hasil timbangannya juga bagus, tidak banyak potongan untuk kadar air. Dibandingkan dijual ke agen atau tengkulak meskipun terkadang harganya bersaing, tapi potongan timbangannya banyak," ujar dia.

2. Tanpa mekanisme lelang, petani akan ketergantungan dengan tengkulak

Dinas Perkebunan Sumsel Bantah Praktik Kartel Penentuan Harga KaretAnalisis PSP Madya Dinas Perkebunan Sumsel, Rudi Arpian (Dok: istimewa)

KPPU Sumbagsel menilai, penentuan harga karet hari ini berjalan tak semestinya. Mereka menilai, harusnya harga karet diserahkan ke mekanisme pasar. Hal ini juga dibantah oleh Disbun. Menurut Rudi, tanpa UPPB, para petani karet akan mengalami ketergantungan dengan agen atau tengkulak.

Kondisi ini menyebabkan, karet petani dapat dibeli dengan harga yang jauh lebih murah. Hal ini dikarenakan petani tidak memiliki posisi tawar yang tinggi, sebagaimana mereka hanya pasrah dengan penentuan harga dari tengkulak.

"Dengan adanya penentuan harga, tengkulak dapat mulai melakukan penawaran harga secara fair dan sehat. Agen atau tengkulak dapat melakukan penawaran harga tertinggi," jelas dia.

Baca Juga: Ada Indikasi Monopoli Penetapan Harga Karet di Sumsel!

3. Disbun rilis harga setiap hari kerja

Dinas Perkebunan Sumsel Bantah Praktik Kartel Penentuan Harga KaretBuruh tani memanen getah karet. Buruh tersebut mendapatkan upah 50 persen dari hasil penjualan getah yang dipanen. (ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan)

Sistem lelang di UPPB diklaim merupakan cara untuk menciptakan pasar bersaing secara sehat agar terbentuk penawaran harga tertinggi secara transparan. Dalam sistem lelang karet, pemimpin lelang akan memasang harga dasar yang didapat dari rilis harga karet Disbun Sumsel dan diberitahukan kepada para tengkulak karet melalui aplikasi whatsapp. 

"Sebenarnya kondisi ini juga memberikan keuntungan bagi para agen atau tengkulak  dimana mereka bisa membeli karet dalam jumlah besar sekaligus dan hampir setiap hari ada pasar lelang, pada waktu dan tempat desa yang berbeda-beda," jelas dia.

Rudi menjelaskan, saat ini luas lahan karet rakyat di Sumsel sebesar 1.311.727 hektare (Ha) dengan produksi sebesar 1.215.233 ton. Adapun jumlah petani karet yang ada di Sumsel sebanyak 588.586 KK, dengan jumlah UPPB mencapai 320 unit di 14 kabupaten dan kota di Sumsel.

4. Tengkulak dapat karet berkualitas

Dinas Perkebunan Sumsel Bantah Praktik Kartel Penentuan Harga KaretIlustrasi karet alam untuk membuat bahan ramah lingkungan (Michelin.com)

Hingga Jumat (1/7/2022), harga karet kering 100 persen sebesar Rp20.486 per kilogram. Karet kering 70 persen Rp14.340 per kilogram. Kering 60 persen Rp12.292 per kilogram. Kering 50 persen Rp10.243 per kilogram dan kering 40 persen Rp8,194 per kilogram.

Harga yang telah ditentukan Disbun tersebut jauh lebih tinggi dibanding harga karet ditingkat petani berkisar Rp8.194 per kilogram. Menurut Rudi, penentuan harga oleh Disbun juga berdampak ke tengkulak dimana mereka dapat membeli karet dengan kualitas lebih baik.

"karena sebagian besar petani non kelompok menghasilkan getah dengan kadar karet kering 40 persen bahkan harga bisa lebih rendah lagi dengan kebiasaan petani yang suka bermain curang dengan memasukkan batu, tanah, tatal (sisa sadapan karet),  dan benda-benda yang lain, atau di rendam yang bisa membuat karet bertambah berat," jelas dia.

Rudi mencontohkan, hasil pelelangan karet di UPPB Mantarmas Jaya Desa Talang Ipuh, Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin per 1 Juli 2022 telah melakukan lelang karet sebanyak 14.144 kilogram. Dalam lelang tersebut mengakomodir Bokar milik 282 petani, dengan melibatkan 10 tengkulak.

Dengan sistem tengkulak itu, didapatkan hasil lelang tertinggi diangka Rp11.325 per kilogram. Harga tersebut lebih besar jika dibandingkan petani non kelompok Rp8.194 per kilogram atau selisih Rp3.131 per kilogram.

5. Asosiasi dianggap terlibat terlalu jauh dalam penentuan harga

Dinas Perkebunan Sumsel Bantah Praktik Kartel Penentuan Harga KaretPerkebunan karet di Sumsel (IDN Times/Dinas Perkebunan Sumsel)

Diberitakan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kantor wilayah II Sumbagsel mengeluarkan hasil penelitian tentang kesalahan pada tata niaga penetapan harga karet sejak tahun 2019 lalu. KPPU menilai kebijakan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumsel nomor 4 tahun 2019 telah terjadi indikasi monopoli dalam penetapan harga karet di wilayah Sumsel.

"Dalam pergub Sumsel melibatkan pelaku usaha melalui asosiasi dalam menentukan harga. Dalam aturan KPPU jelas bahwa kebijakan pemerintah itu tidak boleh melibatkan pelaku unsur usaha," ungkap Kepala Kantor KPPU Kanwil 2 Sumbagsel, Wahyu Bekti Anggoro.

Wahyu menjelaskan, jika penelitian awal yang telah dilakukan pihaknya menunjukan ada kongsi yang dilakukan oleh pemda dan asosiasi pengusaha. Hal ini akan berdampak pada mekanisme pasar dalam penentuan harga karet yang dibeli kepada petani karet.

Penentuan harga yang ditentukan pelaku usaha sangat dilarang lantaran dapat berakibat pada penentuan harga yang tak sesuai dengan mekanisme pasar.

"Kami ingin mengatakan terlalu dini ada mekanisme monopoli. Namun, jelas di Pergub itu ada pelibatan pelaku usaha dalam penentuan harga. Penentuan harga maupun negoisasi harusnya diserahkan kepada mekanisme pasar," ungkap dia.

Dalam aturan pergub tersebut berpotensi menimbulkan monopoli atau membentuk mekanisme kartel dalam penentuan harga karet. Tercatat pada pasal 8 poin 4 dinyatakan, jika harga Bokar SIR yang diperdagangkan mengacu pada harga indikasi yang diinformasikan oleh Dinas Perkebunan dengan berpedoman pada harga internasional setiap hari kerja.

"Regulasi tersebut, memberi ruang pada asosiasi untuk memberikan harga Bokar yang diperdagangkan," jelas dia.

Baca Juga: Produksi Karet Sumsel Menyusut karena Petani Beralih ke Sawit

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya