Digugat ke MK, Empat KPUD Langsung Raker Bersama KPU Sumsel

Pelantikan Bupati di Sumsel pun bakal dibagi tiga tahap

Palembang, IDN Times - Empat dari tujuh wilayah yang melaksanakan pilkada serentak di Sumatra Selatan (Sumsel), melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Keempat daerah yakni Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Musi Rawas Utara (Muratara), Ogan Komering Ulu (OKU) dan OKU Selatan.

Keempat berkas gugatan bahkan telah diterbitkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK), Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU Pilkada pada 18 Januari 2021 lalu. Sengketa itu pun bakal disidang dalam waktu dekat.

"Seluruh divisi hukum Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan KPU Sumsel tengah melakukan rapat kerja terkait gugatan di MK," ujar Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPU Sumsel, Amrah Muslimin kepada IDN Times, Kamis (21/1/2021).

1. KPUD buka kotak suara sebagai bukti persidangan

Digugat ke MK, Empat KPUD Langsung Raker Bersama KPU SumselFOTO ANTARA/Dwi Prasetya

Raker itu kata Amran dilakukan sebagai bimbingan teknis persiapan sidang. Dalam gugatan yang dilakukan pemohon, masing-masing melihat ada pelanggaran dalam penetapan daftar pemilih tetap (DPT), money politic, dan pelanggaran sistematis lainnya.

KPUD pun berusaha membuktikan perkara yang digugat tersebut. Mereka telah diminta MK untuk membuka kotak suara yang dianggap bermasalah, seperti 68 kotak di PALI.

"Proses membuka kotak suara dilakukan untuk mempersiapkan alat bukti dalam persidangan di MK nanti," jelas dia.

Baca Juga: Bawaslu Proses Sembilan Laporan Dugaan Politik Uang Pilkada Sumsel

2. Pleno tiga kabupaten dilakukan hari ini

Digugat ke MK, Empat KPUD Langsung Raker Bersama KPU SumselKantor Komisi Pemilihan Umum Sumsel (IDN Times/Rangga Erfizal)

Amrah menilai, pihaknya tetap optimis memenangkan gugatan. Sedangkan tiga daerah yang tidak mengajukan gugatan, KPUD melakukan rapat pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati periode 2020-2025.

"Hari ini KPUD Ogan Ilir, Musi Rawas, dan KPUD OKU Timur langsung melaksanakan rapat pleno penetapan calon terpilih. Selanjutnya menjadi tugas Gubernur untuk melaksanakan pelantikan," jelas dia.

3. Semua hasil diserahkan ke Gubernur Sumsel usai pleno

Digugat ke MK, Empat KPUD Langsung Raker Bersama KPU SumselGubernur Sumsel, Herman Deru (IDN Times/Rangga Erfizal)

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel, Ahmad Rizali menuturkan, pelantikan kepala daerah terpilih akan dilakukan pada 17 Februari 2020, di Griya Agung.

Rizali menambahkan, baru ada tiga pimpinan daerah yang dilantik oleh Gubernur Sumsel, Herman Deru. Sebab empat daerah masih dalam gugatan di MK.

"Tiga Kabupaten ini tidak ada masalah dan bisa langsung dilantik sesuai tanggal yang ditetapkan. Sedangkan tahap dua untuk Kabupaten OKU, OKU Selatan, dan Muratara. Tahap Ketiga Kabupaten Pali. Namun empat kabupaten ini masih menunggu hasil keputusan MK," tutup dia.

Baca Juga: Usai Pilkada Serentak, Kasus COVID-19 di Sumsel Alami Kenaikan 

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya