Buruh Tolak Kenaikan UMP Sumsel Rp52,696 ribu Atau 1,5 Persen

Palembang, IDN Times - Kenaikan Upah Minimum Provinsi Sumatra Selatan (UMP Sumsel) diperkirakan hanya naik sekitar 1,5 persen atau sekitar Rp52.696. Jumlah itu jauh dari tuntutan buruh yang meminta kenaikan hingga 15 persen.
Menanggapi hal itu, DPC Federasi Serikat Buruh Niaga Informatika Keuangan Perbankan dan Aneka Industri (FSB Nikeuba) Palembang mengaku kecewa. Kenaikan tersebut dinilai tak akan berdampak pada nilai kebutuhan hidup.
"Dari hasil rapat, UMP hanya naik 1,5 persen atau naik Rp52,696 ribu. Tidak cukup untuk bertahan di saat kondisi bahan pokok yang terus naik," ungkap Ketua DPC FSB Nikeuba Palembang, Hermawan, Senin (20/11/2023).
1. Pemerintah dan pengusaha sepakat UMP 1,5 persen

Hermawan menerangkan, organisasi buruh di Sumsel sepakat menolak kenaikan UMP hanya 1,5 persen. Pihaknya menilai tak menandatangi rekomendasi kenaikan UMP.
"Kami menolak kenaikan UMP karena tidak masuk di akal dengan kondisi saat ini, yang menyepakati kenaikan UMP sebesar itu dari pihak pengusaha dan pemerintah," jelas dia.
2. Buruh boikot pengumuman UMP

Pihaknya akan melakukan judicial review terhadap PP nomor 51 2023 Tentang Pengupahan. Pihaknya sejak awal menolak hitungan UMP tersebut karena tak mempertimbangkan kondisi masyarakat.
"Anggaplah kita bulatkan saja Rp60.000, cukup untuk ke toilet umum saja," jelas dia.
Organisasi buruh yang tegas menolak kenaikan UMP hanya 1,5 persen, berencana menolak hadir dalam pengumuman UMP oleh Pj Gubernur Sumsel, Agus Fatoni, Selasa (20/11/2023).
"Besok diumumkan langsung oleh Pj Gubernur, kita tidak akan datang karena bukan yang kita harapkan," ucap dia.
3. Kenaikan UMP diumumkan besok

Sementara itu Plt Kepala Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan (Disnakertrans) Sumsel, Deliar Marzoeki, membenarkan UMP akan diumumkan besok oleh Pj Gubernur.
"Besok diumumkan," tutup dia.