[BREAKING] 4 TPS di PALI Gelar Pemungutan Suara Ulang

MK instruksikan PSU paling lambat 30 hari setelah putusan

Palembang, IDN Times - Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, mengabulkan gugatan pasangan Devi Harianto dan Darmadi Suhaimi (DHDS) mengenai pelanggaran Pilkada di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Keputusan ini menandakan penetapan Bupati Pali terpilih Heri Amalindo dan Soemarjono yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) PALI dibatalkan.

"Dari fakta persidangan, Mahkamah menilai dan memutuskan telah terjadi pelanggaran pemilihan di Kabupaten PALI terutama di empat TPS. Sehingga diperlukan pemungutan suara ulang (PSU) di empat TPS," ujar Anwar Usman saat sidang pleno sengketa pilkada yang dilakukan terbuka, Senin (22/3/2021).

Menurut Anwar, pelanggaran yang terjadi memengaruhi hasil pemilihan. KPU PALI sebagai penyelenggara harus mengulang pemungutan suara di empat TPS tempat ditemukan pelanggaran.

"Diperlukan PSU di masing-masing TPS yakni TPS 6 Desa Tempirai, TPS 8 Desa Babat, dan TPS 9, serta 10 Desa Air Hitam. PSU akan dilakukan maksimal 30 hari setelah putusan," ujar dia.

Adapun gugatan lain yang diajukan tim DHDS semua ditolak MK, kecuali satu hal tentang pelanggaran di empat TPS. Dari hasil pleno KPUD PALI, pasangan petahana yang memperoleh 50,3 persen atau 51.861 suara sedangkan penantang hanya memperoleh 49,7 persen atau 51.145 suara.

Amalindo-Soemarjono digugat oleh penantang karena terdapat selisih 2.074 suara dalam hasil penghitungan akhir. Menurut tim pelapor, terdapat perbedaan hasil penghitungan suara berbasis daftar hadir, formulir C, dan salinan KWK. Pihak penantang menemukan banyak perbedaan data pemilih, dan kebanyakan mereka memilih sebanyak dua kali di beberapa TPS.

Baca Juga: Bawaslu PALI Amankan Uang Ratusan Ribu di Mobil Pelat Merah 

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya