Bikin Ekstasi Rumahan, Warga OKU Timur Ditangkap Polisi 

Bahan baku pembuatan ekstasi berasal dari semen putih

Ogan Komering Ulu Timur, IDN Times - Home industri ekstasi oplosan beroperasi di sebuah rumah di kawasan Muncak Kabau, Dusun VI, Desa Gunung Raya, Kecamatan BP Bangsa Raja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan digerebek polisi.

Puluhan ekstasi siap edar berhasil disita dari rumah produksi tersebut bersama bahan baku pembuatan pil ekstasi. Peramu ekstasi bernama Andi Irawan (34) berhasil diamankan Tim Satres Narkoba Polres OKU Timur.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka Andi diketahui dirinya sudah biasa membuat pil ekstasi. Ia membuat pil ekstasi belajar secara  otodidak. Kemudian ekstasi dibuat dijualnya kepada seseorang inisial KW," ungkap Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono, Sabtu (18/3/2023).

1. Tersangka produksi ratusan ekstasi per hari

Bikin Ekstasi Rumahan, Warga OKU Timur Ditangkap Polisi Ilustrasi Badan Narkotika Nasional (IDN Times/Mardya Shakti)

Agung menerangkan, pembuatan ekstasi tersebut dilakukan tersangka dengan memasukkan campuran semen putih serta soda api. Lalu campuran tersebut dicampurkan dengan pewarna makanan bersama berbagai obat kimia dari bermacam merek.

"Tersangka sudah biasa membuat ekstasi. Dalam satu hari dirinya bisa menghasilkan 50 sampai 100 butir per hari," jelas dia.

2. Tersangka produksi ekstasi pesanan

Bikin Ekstasi Rumahan, Warga OKU Timur Ditangkap Polisi Ilustrasi Badan Narkotika Nasional (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka Andi telah memproduksi pil tersebut sejak satu tahun terakhir. Dari produksi tersebut Andi melakukan pembuatan ketika DPO KW memesan kepada dirinya.

Untuk setiap kali mencetak pil ekstasi, Andi mendapatkan uang sekitar Rp500.000 hingga Rp1 juta dari tersangka KW.

"Yang mengedarkan ini adalah KW, kemudian didistribusikan ke beberapa tempat," jelas dia.

3. Tersangka terancam lima tahun penjara

Bikin Ekstasi Rumahan, Warga OKU Timur Ditangkap Polisi Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Kapolres menambahkan, pihaknya akan mengecek komposisi ekstasi tersebut ke laboratorium, mengingat bahan yang digunakan dinilai sangat berbahaya.

"Atas perbuatannya, tersangka terancam dikenakan Pasal 113 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 129 Huruf A UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman paling rendah lima tahun," jelas dia.

Baca Juga: BPKARSS Siap Berikan Dukungan Piala Dunia U-20 di Palembang

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya