Pengakuan Tersangka Pembunuhan Hotel Rio Palembang 

Tersangka terancam 15 tahun penjara

Palembang, IDN Times - Agus Saputra (24) masih meringis kesakitan karena kakinya terluka akibat tembakan polisi. Ia dibekuk  tim gabungan Jatanras Polda Sumsel dan Unit Pidum Polrestabes Palembang karena menjadi tersangka pembunuhan seorang perempuan panggilan berinisial YH (25) di Hotel Rio Palembang, Rabu (6/1/2021).

Kepada polisi, Agus mengakui semua perbuatannya. Ia juga mengungkap motif pembunuhan di hotel usai berkencan.

"Saya sempat hubungi korban di malam tersebut. Saya sempat tawar menawar dari harga awal Rp700 ribu. Lalu kami sepakat di harga Rp400.000 untuk durasi tiga jam kencan," ungkap tersangka Agus, Senin (18/1/2021).

1. Tersangka emosi korban tidak sepakati perjanjian

Pengakuan Tersangka Pembunuhan Hotel Rio Palembang Tersangka Agus digiring usai mendapati tembakan di kaki (IDN Times/istimewa)

Usai bersepakat, Agus menuju tempat kejadian perkara di Hotel Rio Palembang. Dirinya sempat berkencan dengan korban, namun tiba-tiba kencan berdurasi tiga jam dibatalkan. Korban enggan melanjutkan kencan dengan tanpa alasan hingga membuat tersangka emosi.

"Saya sudah bilang untuk tiga jam tapi dia batalkan. Saya kesal karena korban tidak menyepakati perjanjian awal berhubungan badan selama tiga jam, baru satu kali main korban menyudahi tidak mau mengulang lagi," jelas dia.

Baca Juga: Teman Korban Pembunuhan Hotel Rio Hapus MiChat, Barang Bukti Hilang

2. Korban dibekap saat di ranjang

Pengakuan Tersangka Pembunuhan Hotel Rio Palembang Tersangka Agus digiring usai mendapati tembakan di kaki (IDN Times/istimewa)

Tersangka yang sudah emosi dan kecewa lantas membekap korban yang berada di atas tempat tidur selama lima menit. Usai memastikan korban meninggal, tersangka lantas langsung mengambil handphone milik korban dan keluar dari hotel. Setelah itu, korban bersembunyi di indekos.

"Saya bekap mulutnya pakai bantal. Saya tekan saja sampai korban tak bergerak lagi," jelas dia.

Baca Juga: Durasi Kencan Jadi Penyebab Pembunuhan di Hotel Rio Palembang

3. Tersangka terancam 15 tahun penjara

Pengakuan Tersangka Pembunuhan Hotel Rio Palembang Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra menuturkan, tersangka merupakan pelanggan yang bersama korban terakhir kali. Tersangka juga mencuri handphone milik korban hingga membuat pihak kepolisian harus ekstra mengungkap kasus ini.

"Tersangka kita kenakan pasal 338 KUHP junto 351 ayat 3 dan 365 ayat 3 dengan ancaman 15 tahun penjara," tutup dia.

Baca Juga: Saksi Pembunuhan di Hotel Rio: Ada Pria Tak Dikenal Keluar Kamar

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya