Bakar Lahan Lalu Pergi Mancing, Petani di Muara Enim Ditangkap Polisi

Api pun membakar setengah hektare lahan gambut 

Muara Enim, IDN Times - Personel di Polsek Gelumbang menangkap seorang pemilik lahan bernama Basarudin (50). Ia terbukti membuka lahan dengan cara dibakar di Desa Harapan Mulia, Kecamatan Muara Belida, Kabupaten Muara Enim.

"Kita berhasil mengamankan seorang petani yang sengaja membakar lahan sehingga api sulit dipadamkan," ujar Kapolsek Gelumbang, Iptu Hary Dinar saat dihubungi IDN Times, Kamis (17/9/2020).

1. Setengah hektare lahan gambut hangus terbakar

Bakar Lahan Lalu Pergi Mancing, Petani di Muara Enim Ditangkap PolisiPelaku pembakaran lahan diamankan (IDN Times/istimewa)

Menurut Hary, pelaku yang merupakan seorang petani tersebut sengaja membuka lahan dengan cara dibakar agar mudah diolah menjadi lahan pertanian. Namun lahan yang sengaja disulut api justru menghanguskan setengah hektare gambut.

"Dari pengakuannya, dia adalah pemilik lahan. Namun masih kita selidiki apakah pelaku adalah orang suruhan," jelas dia.

Baca Juga: Lahan Gambut Mulai Kering, BPBD Ingatkan Ancaman Karhutla

2. Pelaku kaget api membesar setelah ditinggal memancing

Bakar Lahan Lalu Pergi Mancing, Petani di Muara Enim Ditangkap PolisiIlustrasi karhutla di Sumsel (IDN Times/Rangga Erfizal)

Dari informasi di lapangan, diketahui pelaku meninggalkan api untuk memancing. Lahan yang dibakar tanpa pengawasan itu kemudian membesar. Tim pun datang ke lokasi dan menginterogasi pelaku.

"Kita dapat informasi ini dari warga yang melihat api membesar, karena ditinggal memancing oleh tersangka," ujar dia.

3. Pelaku terancam 10 tahun penjara

Bakar Lahan Lalu Pergi Mancing, Petani di Muara Enim Ditangkap PolisiProses pemadaman tim darat (IDN Times/Rangga Erfizal)

Usai diinterogasi, akhirnya pelaku dibawa ke Polsek dan diminta bertanggung jawab atas perbuatannya. Pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa korek api yang digunakan untuk membakar, dan sebilah parang serta ranting dari lokasi kebakaran.

"Pelaku terancam 10 tahun penjara. Dirinya juga di sangkakan dalam Pasal 108 Junto Pasal 56 ayat (1) UU RI nomor 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan atau Pasal 187 ayat ( 1) KUHP," tutup dia.

Baca Juga: Curhat Warga Ogan Ilir Sebut Karhutla Sebagai Pemandangan Tiap Tahun

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya