Angkut Batu Bara Tanpa Izin, 8 Sopir dan Pemilik Mobil Ditangkap

Polda Sumsel masih dalami pemodal lain yang terlibat

Palembang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatra Selatan menangkap delapan orang pengangkut batu bara tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP). Mereka dihentikan di Jalan Lintas Sumatra (Jalinsum) Desa Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Sebanyak 120 ton batu bara ilegal berhasil diamankan dari delapan mobil pengangkut. Batu bara tersebut diangkut dari wilayah pertambangan di kawasan Muara Enim.

"Setelah kita selidiki, batu bara yang dibawa para pelaku berasal dari wilayah tambang milik PT Bukit Asam dan PT Manamba. Para pelaku menambang secara ilegal," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatra Selatan (Sumsel), Kombes Pol Agung Marlianto Basuki, Senin (8/5/2023).

Baca Juga: Polres Muara Enim Sita 12 Ton Batu Bara Ilegal Tujuan Lampung

1. Pelaku sebagai warga Lampung, Jakarta, dan Sumsel

Angkut Batu Bara Tanpa Izin, 8 Sopir dan Pemilik Mobil DitangkapRilis tersangka pengangkut batubara ilegal (Dok: istimewa)

Identitas para pelaku atau sopir yang berhasil ditangkap yakni AS (32), UE (29), MA (29), dan AA (27) asal Lampung. Sisanya BS (36) warga Palembang, ID (31) warga Banyuasin, YP (31) warga Palembang, dan terakhir SP (39) warga OKU Timur.

Dari hasil pengembangan, tim kepolisian juga menangkap pemilik mobil berinisial AS (45) warga Jakarta sebagai pemodal aktivitas tambang ilegal tersebut.

"Total ada sembilan orang yang kita amankan. Sejauh ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut," jelas dia.

Baca Juga: 2 Sopir Truk Batu Bara Ilegal Tujuan Bandung Ditangkap di Muara Enim

2. Satu truk mengangkut 20 ton batu bara

Angkut Batu Bara Tanpa Izin, 8 Sopir dan Pemilik Mobil DitangkapRilis tersangka pengangkut batubara ilegal (Dok: istimewa)

Kapasitas angkut batu bara yang digunakan para pelaku merupakan mobil besar dengan cakupan hingga 20 ton. Pihak kepolisian masih menelusuri tujuan batu bara tersebut.

"Dari delapan mobil yang mengangkut batu bara ini tidak ada Izin Usaha Pertambangan (IUP)," jelas dia.

3. Pelaku juga memakai surat jalan abal-abal

Angkut Batu Bara Tanpa Izin, 8 Sopir dan Pemilik Mobil DitangkapRilis tersangka pengangkut batubara ilegal (Dok: istimewa)

Lebih lanjut dikatakan Agung, pelaku menggunakan tiga jenis surat jalan untuk mengangkut batu bara. Ketiga surat jalan itu diduga kuat tidak ada izin dari sang pemilik.

"Dari hasil koordinasi kami dengan saksi ahli pihak Kementerian ESDM, perbuatan para pelaku sudah memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 161 UU nomor 3 tahun 2020, tentang Perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara," tutup dia.

Baca Juga: Polda Sumsel Tangkap Sopir Truk, 98 Ton Batu Bara Ilegal Disita

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya