Anggota TNI di Banyuasin Ditangkap Simpan BBM Bersubsidi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatra Selatan (Sumsel) menemukan gudang penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Pemilik gudang tersebut merupakan anggota TNI.
"Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan pemilik gudang yang merupakan anggota TNI berinisial HS (42)," ungkap Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, Rabu (16/11/2022).
Baca Juga: Rumah Sekaligus Gudang BBM di Banyuasin Hangus Terbakar
1. Polisi terima laporan dari masyarakat
Supriadi menjelaskan, gudang penyimpanan BBM berhasil dibongkar setelah ada laporan masyarakat. Gudang itu berada di kawasan Desa Talang Buluh, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
"Anggota TNI yang diamankan masih aktif. Saat ini kami masih menyelidiki modus penampungan yang dilakukan," ujar dia.
Baca Juga: Kapolda Sumsel Beberkan Alasan Antrean BBM di SPBU Masih Terjadi
2. Polisi akan berkoordinasi dengan PM TNI
Dari gudang tersebut, aparat kepolisian mengamankan barang bukti satu unit mobil Mitsubshi Canter dengan nomor polisi (Nopol) BG 8406 CD warna kuning. Mobil itu memuat tangki Solar sejumlah 9.800 Liter. Lalu satu buah baby tank berisi 800 liter Solar dan delapan buah baby tank dalam keadaan kosong.
"Kita akan berkoordinasi dengan Pihak Polisi Militer (PM) atau Ankum Kodim Banyuasin, karena lokasi dan pemilik BBM merupakan personel TNI aktif," jelas dia.
3. Pelaku dikenakan UU Ciptaker tentang migas
Pelaku terkena Tindak Pidana Migas berupa penyalahgunaan bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah, sebagaimana dimaksud dalam 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah dalam pasal 40 angka 9 Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca Juga: 3 Penimbun Solar di Prabumulih-Muara Enin Diringkus Polda Sumsel