Anggota TNI di Banyuasin Ditangkap Simpan BBM Bersubsidi 

Polisi libatkan TNI untuk bongkar kasus penimbunan BBM

Palembang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatra Selatan (Sumsel) menemukan gudang penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Pemilik gudang tersebut merupakan anggota TNI.

"Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan pemilik gudang yang merupakan anggota TNI berinisial HS (42)," ungkap Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, Rabu (16/11/2022).

Baca Juga: Rumah Sekaligus Gudang BBM di Banyuasin Hangus Terbakar

1. Polisi terima laporan dari masyarakat

Anggota TNI di Banyuasin Ditangkap Simpan BBM Bersubsidi SH (42) saat tengah diamankan usai menimbun BBM ilegal (Dok: istimewa)

Supriadi menjelaskan, gudang penyimpanan BBM berhasil dibongkar setelah ada laporan masyarakat. Gudang itu berada di kawasan Desa Talang Buluh, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.

"Anggota TNI yang diamankan masih aktif. Saat ini kami masih menyelidiki modus penampungan yang dilakukan," ujar dia.

Baca Juga: Kapolda Sumsel Beberkan Alasan Antrean BBM di SPBU Masih Terjadi

2. Polisi akan berkoordinasi dengan PM TNI

Anggota TNI di Banyuasin Ditangkap Simpan BBM Bersubsidi Anggota TNI pelaku penimbunan BBM bersubsidi di Banyuasin (Dok: istimewa)

Dari gudang tersebut, aparat kepolisian mengamankan barang bukti satu unit mobil Mitsubshi Canter dengan nomor polisi (Nopol) BG 8406 CD warna kuning. Mobil itu memuat tangki Solar sejumlah 9.800 Liter. Lalu satu buah baby tank berisi 800 liter Solar dan delapan buah baby tank dalam keadaan kosong.

"Kita akan berkoordinasi dengan Pihak Polisi Militer (PM) atau Ankum Kodim Banyuasin, karena lokasi dan pemilik BBM merupakan personel TNI aktif," jelas dia.

3. Pelaku dikenakan UU Ciptaker tentang migas

Anggota TNI di Banyuasin Ditangkap Simpan BBM Bersubsidi Lokasi gudang BBM ilegal di Banyuasin (Dok: istimewa)

Pelaku terkena Tindak Pidana Migas berupa penyalahgunaan bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah, sebagaimana dimaksud dalam 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah dalam pasal 40 angka 9 Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga: 3 Penimbun Solar di Prabumulih-Muara Enin Diringkus Polda Sumsel

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya