Amankan Aset, Pol PP Bongkar Bangunan di Lahan Milik Pemprov Sumsel

Warga menjadikan tempat usaha di lahan milik Pemprov Sumsel

Palembang, IDN Times -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumsel membongkar delapan bangunan tanpa izin yang berdiri di tanah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel.

Kepala Sat Pol PP Sumsel, Aris Saputra mengatakan, penertiban aset ini merupakan bagian tugas dari Satgas Aset yang dibentuk Pemprov Sumsel beberapa waktu lalu. Sebagai eksekutor satgas, pihaknya menurunkan banyak personel untuk penertiban tersebut.

"Pengamanan aset berupa tanah seluas 6 hektare yang berada di Jalan Sarkowi Soekarno-Hatta, di Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Palembang atau tepatnya di seberang Komplek Citra Land yang sudah didiami warga selama 3 tahun. Kita menertibkan dan membongkar bersama personel gabungan Polda Sumsel, Kejati dan Satpol PP," ungkap Aris Saputra, Senin (21/10).

1. Lahan milik Pemprov Sumsel dijadikan masyarakat untuk tempat usaha

Amankan Aset, Pol PP Bongkar Bangunan di Lahan Milik Pemprov SumselIDN/Istimewa

Aris mengungkapkan, dari data yang dipegang pihaknya, pembongkaran delapan bangunan tersebut karena digunakan masyarakat untuk menetap dan mendirikan tempat usaha. Ada berupa enam unit rumah, satu unit panglong dan satu unit pool mobil truk.

"Penertiban ini sudah mendapat persetujuan dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Setelah ada surat itu, kami langsung lakukan penertiban," ungkap dia.

2. Penertiban bangunan tak sampai ricuh, walau sempat ada adu argumen

Amankan Aset, Pol PP Bongkar Bangunan di Lahan Milik Pemprov SumselIDN/Istimewa

Penertiban tersebut, jelas Aris, untuk menegaskan bahwa tidak boleh asal dan sembarang mendirikan bangunan, terutama di lahan milik pemerintah. Karena, kalau praktek tersebut dibiarkan, maka masyarakat akan menganggap hal tersebut menjadi hal yang biasa.

"Kami mendapat laporan, ada beberapa warga yang baru mendirikan bangunan berupa tempat tinggal di kawasan itu. Makanya cepat-cepat kita tertibkan. Jika tidak maka makin banyak lagi warga yang mendirikan bangunan," jelas dia.

Saat dilakukan penertiban, awalnya warga banyak menolak. Namun setelah diberi tahu, masyarakat akhirnya mundur perlahan dengan membongkar bangunan yang ada.

"Sempat adu argumen saja. Tetapi tidak sampai ricuh. Mereka bahkan membongkar sendiri bangunannya," sambung dia.

3. Sat Pol PP ingatkan warga untuk tidak lagi membangun di tanah Pemprov Sumsel

Amankan Aset, Pol PP Bongkar Bangunan di Lahan Milik Pemprov SumselIDN/Istimewa

Aris melanjutkan, semua aset milik Pemprov Sumsel akan diawasi pihaknya agar tidak kembali di serobot masyarakat. Makanya, pihaknya berharap masyarakat tidak masuk kembali ke lahan tersebut.

"Jangan sampai ada penyerobotan lagi. Masih banyak lahan lainnya, seperti di Jakabaring. Itu kan sebagian masih bersengketa di pengadilan. Ada juga yang sudah di Mahkamah Agung dan tinggal putusan. Karena kami sifatnya eksekutor, kami tetap menunggu kepastian dari BPKAD Sumsel," ujar dia.

Baca Juga: Pemprov Sumsel Siapkan Alokasi Ruang untuk Wilayah Pesisir

4. BPKAD Sumsel catat ada 17 aset milik Pemprov Sumsel yang masih tersebar di Palembang

Amankan Aset, Pol PP Bongkar Bangunan di Lahan Milik Pemprov SumselIDN/Istimewa

Sementara, Kepala BPKAD Sumsel, Achmad Muchlis, melalui Kabid Aset, Burkian mengatakan, aset milik pemprov yang digunakan masyarakat akan segera diselesaikan dalam waktu dekat. Pihaknya akan mendata beberapa aset yang masih dikuasai oleh pihak lain.

"Ada 17 titik, lokasinya di Intirup, Griya agung dan Demang Lebar Daun, 14 titik lagi tersebar di Jakabaring. Semua titik lagi kita lakukan klasifikasi oleh pemprov," tandas dia.

Topik:

  • Sidratul Muntaha

Berita Terkini Lainnya