2 Saksi Benarkan Bupati Muara Enim Non Aktif Terima Fee Proyek

Juarsah membantah semua kesaksian yang memberatkannya

Palembang, IDN Times - Sidang kasus korupsi Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Muara Enim masuk babak baru. Keterangan saksi memberatkan terdakwa Bupati Muara Enim non aktif, Juarsah.

Dua orang saksi yakni honorer di Dinas PUPR Muara Enim, Hendri Oktariansyah, dan Manager PT Indo Paser Beton, Edi Rahmadi, memberi kesaksian jika Juarsah sebagai Wakil Bupati pada 2018-2019 ikut dalam penerimaan fee proyek 16 paket jalan.

"Saat itu saya diajak Pak Elfin untuk ke rumah Pak Ramlan Suryadi. Setelahnya langsung menuju rumah Pak Juarsah yang di Palembang. Saya diajak mengantar paperback yang baru saya ketahui isinya uang," ungkap Hendri, Kamis (2/9/2021).

1. Juarsah diduga terima uang di Palembang

2 Saksi Benarkan Bupati Muara Enim Non Aktif Terima Fee ProyekBupati Muara Enim non aktif, terdakwa Juarsah dihadirkan dalam sidang korupsi pembangunan jalan Muara Enim. (IDN Times/istimewa)

Hendri menjelaskan, dirinya diajak terpidana Elfin MZ Muchtar untuk menemani ke rumah Juarsah di Palembang. Penyerahan uang yang diduga hasil fee proyek dilakukan saat jam kerja.

"Waktu itu saya menemani Pak Elfin. Seingat saya pada hari kerja," jelas Hendri.

Baca Juga: Nyaleg dari Duit Korupsi, Jaksa Tolak Istri Juarsah Sebagai Saksi

2. Saksi menyebut Juarsah perlu diberi fee

2 Saksi Benarkan Bupati Muara Enim Non Aktif Terima Fee ProyekBupati Muara Enim non aktif, terdakwa Juarsah dihadirkan dalam sidang korupsi pembangunan jalan Muara Enim. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi//

Dari keterangan saksi Edi Rahmadi yang merupakan bawahan terpidana Robi Okta fahlevi, mantan atasannya tersebut sempat meminta dirinya tidak hanya memberikan fee ke Bupati Ahmad Yani. Menurutnya, Robi sempat menyebut Juarsah harus diperhatikan agar tidak menjadi duri dalam daging.

"Maksudnya duri dalam daging itu agar jangan hanya Pak Bupati Ahmad Yani saja yang diperhatikan, Wakil Bupati Juarsah juga,” jelas Edi.

3. Juarsah yakin tak terlibat karena tidak di OTT

2 Saksi Benarkan Bupati Muara Enim Non Aktif Terima Fee ProyekBupati Muara Enim non aktif, terdakwa Juarsah dihadirkan dalam sidang korupsi pembangunan jalan Muara Enim. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi//

Dalam beberapa kali sidang, terdakwa Juarsah membantah dirinya terkait kasus korupsi pembangunan jalan di Muara Enim. Ia bahkan mengatakan tidak pernah mendapat uang, apalagi menerimanya di rumah yang berada di Palembang.

"Saya keberatan atas keterangan saksi Hendri tadi, karena selama jam atau hari kerja, saya tinggalnya di Muara Enim bukan di rumah Palembang," ungkap dia.

Juarsah merasa dirinya tidak terlibat, sehingga saat OTT pada September 2019 tak ditangkap oleh KPK.

"Saya tidak tau apa-apa, saya tidak terlibat dalam proyek. Kalau memang saya tersangkut seharusnya saya ditahan pada saat itu juga, tidak harus menunggu dua tahun dulu," tegas dia.

4. Jaksa menganggap bantahan Juarsah sebagai hal biasa

2 Saksi Benarkan Bupati Muara Enim Non Aktif Terima Fee ProyekTerdakwa Bupati Muara Enim non aktif Juarsah saat akan menghadiri sidang virtual. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/

JPU dari KPK, Asri Irawan, menganggap bantahan Juarsah dalam sidang merupakan hal yang biasa. Pihaknya tetap mengacu pada dakwaan dan keterangan saksi yang menyebut nama Juarsah menerima fee proyek.

"Kami tetap kokoh dengan adanya peristiwa uang dibawa oleh terpidana Elfin yang ditemani saksi Hendri. Seperti yang kita ketahui, uang itu dari Robi Okta Pahlevi," tutup dia.

Baca Juga: Yani Akui Juarsah Menerima Fee Rp4 Miliar Proyek Jalan Muara Enim

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya