10 Anggota DPRD Muara Enim Non Aktif Divonis Terima Suap

Mereka divonis 4 tahun penjara dan hak politiknya dicabut

Palembang, IDN Times - Sebanyak 10 orang anggota DPRD Muara Enim yang ditangkap atas perkara penerimaan fee proyek 16 paket jalan, akhirnya divonis bersalah. Kesepuluh anggota DPRD Muara Enim non aktif tersebutitu divonis penjara empat tahun, dan hak politiknya dicabut selama dua tahun.

Adapun 10 terdakwa yang terjerat kasus itu adalah Indra Gani (45), Ishak Joharsah (47), Piardi (40), Subahan (51), Mardiansah (45), Fitriansah (46), Marsito (51), Muhardi (52), Ari Yoca Setiaji (30), dan Ahmad Reo Kosumo (29).

"Menjatuhkan vonis kepada terdakwa dengan masing-masing penjara selama empat tahun, serta pidana tambahan pencabutan hak dipilih dan memilih selama dua tahun," ungkap Ketua Majelis Hakim, Efrata Happy Tarigan, Rabu (25/5/2022).

1. Para terdakwa dianggap menyalahgunakan amanat rakyat

10 Anggota DPRD Muara Enim Non Aktif Divonis Terima SuapAnggota DPRD Muara Enim Magdalena (kedua kiri) dan Verra Erika (kedua kanan) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (11/4/2022). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Dalam sidang di pengadilan Tipikor Palembang, 10 terdakwa dinyatakan bersalah karena terbukti menerima suap sebesar Rp200 juta hingga Rp300 juta per orang. Uang tersebut diberikan oleh terpidana Robi Okta sebagai kontraktor pemenang tender.

Fakta dalam persidangan menyebutkan pembagian uang untuk anggota DPRD Muara Enim agar sang kontraktor mendapat proyek aspirasi.

"Perbuatan terdakwa sudah mengkhianati amanah masyarakat, yang mana terdakwa dipilih atas perwakilan masyarakat," jelas dia.

Baca Juga: 10 Anggota DPRD Muara Enim Penerima Fee Dituntut 20 Tahun Penjara

2. Para terdakwa dikenakan denda Rp200 juta

10 Anggota DPRD Muara Enim Non Aktif Divonis Terima Suap(Pimpinan KPK Alexander Marwata (tengah) membacakan status dua tersangka korupsi Muara Enim), Aries HB dan Ramlan Suryadi Dokumentasi KPK

Efrata menambahkan, kesepuluh terdakwa dikenakan denda atas putusan majelis hakim Rp200 juta per orang. Bila uang tersebut tak dibayar, para terdakwa akan mendapat pidana tambahan satu bulan.

Para terdakwa terbukti telah melanggar pasal 11 Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jjuncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Para terdakwa juga dikenakan pidana tambahan membayar Rp200 hingga Rp300 juta," jelas dia.

3. Para terdakwa belum putuskan banding putusan hakim

10 Anggota DPRD Muara Enim Non Aktif Divonis Terima SuapMantan Bupati Muara Enim 2018-2019 Ahmad Yani dihadirkan dalam sidang korupsi pembangunan jalan Muara Enim. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi//

Darmadi Aljufri, kuasa hukum empat terdakwa Indra Gani, Mardiansyah, Muhardi, dan Fitriansah, mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim. Sebab dari keterangan beberapa saksi tidak menunjukkan bukti yang mengarah pada keempat kliennya bila sudah menerima uang suap.

"Keterangan saksi ini sepertinya diabaikan oleh majelis. Kami kecewa, namun ini tetap keputusan hakim. Upaya banding atau pikir-pikir nanti akan kami diskusikan dulu kepada para terdakwa," beber dia.

4. KPK apresiasi putusan Ketua Majelis hakim

10 Anggota DPRD Muara Enim Non Aktif Divonis Terima SuapAnggota DPRD Muara Enim Magdalena berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (11/4/2022). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

JPU KPK, Mohammad Nur Azis menerangkan, vonis yang diberikan majelis hakim sudah sesuai dengan tuntutan. Meski para terdakwa telah mengembalikan uang miliknya, tapi hal tersebut tak membuat para terdakwa lepas dari jerat hukum.

"Tapi memang meski uang telah dikembalikan prosesnya tetap berjalan. Vonis hari ini sudah sangat sesuai dengan tuntutan kami," jelas dia.

Baca Juga: Penahanan Anggota DPRD Muara Enim Tak Ganggu Kerja Legislatif

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya