Korupsi Pinjaman Bank, Tiga Eks Pejabat di Sumsel Diperiksa

- Penyidik lontarkan 30 pertanyaan terhadap tiga saksi
- Perkara sudah masuk tahap penyidikan umum
- Kejati Sumsel telah melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda
Palembang, IDN Times - Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman bank diduga merugikan keuangan negara hingga Rp1,3 triliun.
Ada tiga orang saksi yang diperiksa dalam perkara ini, yakni HT, mantan Kabid Penanaman Modal dan PTSP pada DPMPTSP Kabupaten Musi Rawas tahun 2017, MP selaku mantan Kasi Penataan dan Pemberdayaan BPN Kabupaten Muba tahun 2017, serta TM selaku mantan Kabid Planologi Kehutanan Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel tahun 2017.
1. Penyidik lontarkan 30 pertanyaan terhadap tiga saksi

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari dalam keterangan resmi, Kamis (18/9/2025) mengungkapkan, ketiga saksi diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel di ruang pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB hingga selesai.
"Mereka diperiksa dengan jumlah pertanyaan sekitar 20 hingga 30 butir untuk masing-masing saksi," ungkapnya.
2. Perkara sudah masuk tahap penyidikan umum

Menurut Vanny, pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya pendalaman penyidikan terhadap dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman kepada dua perusahaan, yakni PT Buana Sriwijaya Sejahtera (PT BSS) dan PT Sri Andal Lestari (PT SAL).
Diketahui, sejumlah pejabat dan pihak swasta juga telah dimintai keterangan. Di antaranya, Sigit Wibowo selaku Kadis Kehutanan Sumsel tahun 2012, FR Kadis Perkebunan Sumsel tahun 2012–2016, serta WS Direktur PT BSS yang juga menjabat Direktur PT SAL. Selain itu, turut diperiksa V selaku Direktur Keuangan PT BSS dan PT SAL, MS Komisaris PT BSS, serta AI, mantan Kadishub Kabupaten Banyuasin tahun 2008.
"Perkara ini sudah masuk tahap penyidikan umum. Karena itu, tim penyidik terus mendalami bukti-bukti untuk mengungkap siapa saja yang nantinya akan dimintai pertanggungjawaban hukum," jelas Vanny.
3. Kejati Sumsel telah melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda

Dalam rangkaian penyidikan, Vanny menambahkan, Kejati Sumsel bahkan telah melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda. Rinciannya, kantor PT BSS dan PT SAL di Jalan Mayor Ruslan Palembang, kantor PT Pinago Utama di Jalan Jenderal Basuki Rachmat Palembang, serta rumah saksi WS di kawasan Mayor Ruslan Palembang.
"Penyidik berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai 506,15 miliar. Penyitaan ini merupakan langkah awal dalam upaya penyelamatan kerugian negara. Penanganan kasus korupsi bukan hanya soal menetapkan tersangka, tapi juga mengembalikan kerugian negara," ujarnya.