Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Waduh, Angka Perceraian di Palembang Naik 30 Persen Selama Pandemik

Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kota Palembang Deni Apriansyah (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Palembang, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palembang mencatat angka perceraian meningkat dalam setahun terakhir, khususnya selama pandemik COVID-19 terjadi sejak tahun lalu.

"Kisruh rumah tangga naik hingga 30 persen dengan keluhan masalah ekonomi," ujar Kepala Kemenag Kota Palembang, Deni Priansyah kepada IDN Times, Minggu (8/8/2021).

1. Kasus ekonomi menjadi masalah dominan perceraian terjadi

Ilustrasi Perceraian (IDN Times/Mardya Shakti)

Berdasarkan data Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Palembang, penyebab perceraian tak cuma karena masalah ekomomi melainkan orang ketiga dan kekerasan dalam rumah tangga.

"Rata-rata mereka yang melapor adalah istri dengan berbagai masalah seperti KDRT, dugaan perselingkuan suami atau istri, masalah ekonomi, dan kasus-kasus sosial lainnya," kata dia.

2. Kemenag bertanggung jawab melakukan mediasi pasangan yang ingin bercerai

Ilustrasi menikah di KUA saat masa pandemik (IDN Times/Andra Adyatama)

Meski pilihan perceraian merupakan keputusan dari kedua belah pihak, namun Kemenag Palembang berupaya melakukan mediasi terhadap pasangan yang bermasalah tersebut.

"Kalau tidak bisa dimediasi dan keduanya menolak, maka kita buatkan surat pengantar untuk perceraian ke Pengadilan Agama," jelasnya.

3. Pendaftaran calon pengantin di KUA turun 50 persen

Ilustrasi Perkawinan Paksa. (IDN Times/Mardya Shakti)

Jika angka perceraian di Palembang naik, namun pendaftaran calon pengantin di Kantor Urusan Agama (KUA) mengalami penurunan dari jumlah normal.

"Turun per bulan hampir 50 persen. Biasanya per bulan lebih dari seribu pasangan setiap KUA, saat ini hanya ratusan," tandas dia.

Share
Topics
Editorial Team
Feny Maulia Agustin
Deryardli Tiarhendi
Feny Maulia Agustin
EditorFeny Maulia Agustin
Follow Us