Waduh, Angka Perceraian di Palembang Naik 30 Persen Selama Pandemik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palembang mencatat angka perceraian meningkat dalam setahun terakhir, khususnya selama pandemik COVID-19 terjadi sejak tahun lalu.
"Kisruh rumah tangga naik hingga 30 persen dengan keluhan masalah ekonomi," ujar Kepala Kemenag Kota Palembang, Deni Priansyah kepada IDN Times, Minggu (8/8/2021).
1. Kasus ekonomi menjadi masalah dominan perceraian terjadi
Berdasarkan data Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Palembang, penyebab perceraian tak cuma karena masalah ekomomi melainkan orang ketiga dan kekerasan dalam rumah tangga.
"Rata-rata mereka yang melapor adalah istri dengan berbagai masalah seperti KDRT, dugaan perselingkuan suami atau istri, masalah ekonomi, dan kasus-kasus sosial lainnya," kata dia.
Baca Juga: Awalnya Dijodohkan, 11 Artis Ini Akhirnya Menikah dan Bahagia
2. Kemenag bertanggung jawab melakukan mediasi pasangan yang ingin bercerai
Meski pilihan perceraian merupakan keputusan dari kedua belah pihak, namun Kemenag Palembang berupaya melakukan mediasi terhadap pasangan yang bermasalah tersebut.
"Kalau tidak bisa dimediasi dan keduanya menolak, maka kita buatkan surat pengantar untuk perceraian ke Pengadilan Agama," jelasnya.
3. Pendaftaran calon pengantin di KUA turun 50 persen
Jika angka perceraian di Palembang naik, namun pendaftaran calon pengantin di Kantor Urusan Agama (KUA) mengalami penurunan dari jumlah normal.
"Turun per bulan hampir 50 persen. Biasanya per bulan lebih dari seribu pasangan setiap KUA, saat ini hanya ratusan," tandas dia.
Baca Juga: Menikah Lebih dari Sekali, 9 Artis Pria Ini Punya Banyak Anak