Timbun Lahan Tanpa Izin di Palembang Denda Rp50 Juta

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) gencar mengedukasi masyarakat agar tak menimbun lahan tanpa izin. Sebab seseorang yang menimbun lahan tanpa izin bakal didenda puluhan juta.
"Bagi yang menimbun lahan tak berizin atau sembarangan, maka pidana untuk pelanggar adalah denda hingga Rp50 juta," ujar Kabid Bina Tibum Tranmas Satpol PP Palembang, Cherly Panggarbesi, Kamis (26/1/2023).
Baca Juga: Berani Merokok di Zona KTR Palembang? Siap Bayar Denda Rp1 Juta
1. Hukuman penjara tiga bulan
Selain menindak pelanggar dengan sanksi denda paling tinggi Rp50 juta, bagi yang berani melakukan penimbunan lahan tak berizin bisa mendapatkan hukuman penjara.
"Selain itu ada pasal hukuman pidana hingga tiga bulan penjara," kata dia.
2. Sukarami dan Alang-Alang Lebar paling banyak kasus

Menurutnya ketika pemilik lahan mendapat SP3 dari Wali Kota (Wako) Palembang, maka dalam rentang waktu tujuh hari wajib mengembalikan lahan tersebut seperti keadaan semula.
"Kami sedang menangani 77 kasus penimbunan lahan yang tak memiliki izin," timpalnya.
Sejauh ini kasus penimbunan lahan tak berizin paling banyak di Kecamatan Sukarami, Alang-Alang Lebar, Ilir Barat I, dan Kecamatan Sako.
3. Dinas PUPR keluarkan surat peringatan
Meski rutin mengedukasi masyarakat terkait sanksi penimbunan lahan tak berizin, fakta di lapangan masih banyak hambatan saat melakukan penertiban.
"Seringkali peringatan yang dilayangkan PUPR tidak tembus ke Satpol PP. Kita tidak diberitahu, sehingga kami tak mengetahui ada penimbunan tak berizin," jelas dia.
4. Luas rawa di Palembang mencapai 60 persen
Sementara kata Kabid Sumber Daya Air (SDA) PUPR Palembang, Marlina Sylvia, penimbunan lahan tak berizin sering terjadi karena mayoritas wilayah Palembang merupakan daerah rawa.
"Rawa ini sekitar 60 persen. Masyarakat atau developer yang ingin membangun biasanya menimbun rawa dulu, namun sering pemibunan tak mengantongi izin," katanya.
Secara aturan, Pemkot Palembang berhak menentukan kawasan mana yang boleh ditimbun dan harus disisakan. Sebab lahan rawa bisa ditimbun dengan menyisahkan ruang air sekitar 30 persen.
Baca Juga: Pemkot Palembang Hapus Denda PBB Tahun Ini
Berita Terkini Lainnya
TRENDING
- Pemprov Sumsel Siapkan Program Mudik Gratis untuk Masyarakat
- Guru PNS di Ogan Ilir Mencuri Puluhan Tablet Milik Sekolah
- Berencana Nikahi Pacar, Pria di OKU Malah Memerkosa Mantan
- Saksi Ahli Sepakat Konten Bismillah Makan Babi Sebagai Penistaan Agama
- Polda Sumsel Panggil Dokter RS Bari Terkait Dugaan Malpraktik
- Pria Ini Kalap Bunuh Tetangga yang Tak Beri Pinjaman Utang Rp200 Ribu
- Pinjam Uang Hingga Rp103 Juta, Anggota Polres Lahat Diadukan Kekasih
- Jelang Puasa, Kampung Dalam Koto Sumbar Diterjang Banjir Bandang
- 13 Napi di Sumsel Mendapat Remisi Hari Raya Nyepi
- Banyak Plat Kendaraan Palsu, Alasan Polisi di Palembang Tilang Manual