Pemkot Tanggung Iuran BPJS Kesehatan Non ASN dan Keluarga Tahun Depan

Pemkot Palembang sudah menyiapkan anggaran Rp8,2 miliar

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang akan membantu mengurangi beban iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bagi non Aparatur Negeri Sipil atau ASN.

Demi mendukung kebijakan yang akan diterapkan mulai tahun 2021 itu, Pemkot Palembang menyiapkan dana hingga Rp8,2 miliar. Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Ratu Dewa, langkah ini dilakukan sebagai upaya meningkatan kesejahteraan pegawai non ASN.

"Kami berencana agar iuran tidak mengurangi gaji bersih pegawai," kata Dewa, Rabu (9/9/2020).

1. Sebut UHC Palembang di atas target nasional

Pemkot Tanggung Iuran BPJS Kesehatan Non ASN dan Keluarga Tahun DepanSekretaris Daerah (Sekda) Palembang Ratu Dewa (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Dewa menerangkan, pendaftaran BPJS Kesehatan bagi non ASN diharapkan bisa meningkatkan rasio Universal Health Coverage (UHC) Kota Palembang, atau menuju rasio UHC 100 persen.

"Saat ini UHC Palembang di atas target Pemerintah Pusat, mencapai 95,28 persen dari jumlah penduduk. Ke depan rasio akan terus ditingkatkan," terang dia.

Baca Juga: Peserta Mandiri BPJS Kesehatan di Palembang Menunggak Rp181 M

2. Kelurga pegawai non ASN terima fasilitas BPJS Kesehatan

Pemkot Tanggung Iuran BPJS Kesehatan Non ASN dan Keluarga Tahun DepanIlustrasi aktivitas di Kantor BPJS Kesehatan Palembang Jalan R Sukamto (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Menurut Dewa, iuran yang dibebankan kepada APBD untuk memfasilitasi non ASN tidak akan mengurangi gaji pokok. Pemkot juga bakal menanggulangi iuran keluarga non ASN.

"Tidak hanya pegawai yang diikutsertakan sebagai peserta BPJS Kesehatan JKN-KS, tetapi anggaran sudah termasuk untuk anggota keluarga. Yakni istri dan anak-anak pegawai," tambahnya.

3. TAPD Pemkot sudah siapkan anggaran

Pemkot Tanggung Iuran BPJS Kesehatan Non ASN dan Keluarga Tahun DepanIlustrasi aktivitas di Kantor BPJS Kesehatan Palembang Jalan R Sukamto (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Pendaftaran Kepesertaan non ASN tersebut masuk dalam Program BPJS Kesehatan sesuai Peraturan Presiden nomor 75 tahun 2019, tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mengatur peserta bagi Pekerja Penerima Upah (PPU) Pegawai Pemerintah.

"Termasuk Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), atau Pegawai Non ASN. Dari program ini, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sudah menyiapkan kebutuhan anggaran yang ter-cover pada 2021," tandas dia.

Baca Juga: 400 Peserta BPJS Kesehatan Palembang Mengajukan Turun Kelas

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya