Pemkot Sanksi ASN Palembang yang Hadir dan Ikut Kampanye
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang bakal memberikan sanksi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ikut berkampanye atau menjadi tim pemenangan bakal calon Presiden maupun Legislatif.
"Apabila ada ASN yang melanggar aturan (ikut kampanye) selama masa politik hingga pemilu akan diberikan sanksi yang berlaku berdasarkan kebijakan Kemendagri," ujar Penjabat Wali Kota (Pj Wako) Palembang, Ratu Dewa, Selasa (28/11/2023).
Baca Juga: Polda Sumsel Pastikan Kampanye di Sumsel Tetap Kondusif
1. Sanski sudah diatur dalam Perpres
Selain pemberian sanksi terhadap ASN yang melanggar, Pemkot juga mengingatkan pegawai agar tetap bersikap netral dan jangan takut melapor jika menemukan ASN melanggar aturan.
"Sanksi bagi para ASN yang melanggar aturan sudah diatur dalam Perpres juga. Intinya ASN jangan bermain-main saat pemilu ini," kata dia.
Baca Juga: Pj Wako Palembang Ingatkan ASN Tetap Netral Jelang Pemilu 2024
2. Ingatkan ASN Palembang bijak menggunakan media sosial
Dewa meminta agar ASN di lingkungan Pemkot Palembang agar bijak dalam media sosial dan tidak memperagakan foto menggunakan berbagai macam gaya jari, karena dianggap menunjukkan nomor pilihan.
"Saya ingatkan kepada ASN agar bermedia sosial dengan lebih bijak dan tidak meng-upload foto sembarangan di media sosial," timpalnya.
3. Timsus mulai bertugas 28 November 2023
Menghindari hal yang tak diinginkan selama masa kampanye, Pemkot Palembang membentuk tim khusus (timsus) untuk memantau netralitas para aparatur sipil negara hingga pemilu 2024.
"Timsus berlaku mulai hari ini (28/11/2023) untuk menjaga netralitas ASN. Timsus berasal dari Inspektorat Kota Palembang," jelas dia.
Baca Juga: Pengamat Politik Sebut Lembaga Survei Pengaruhi Pemilih Tradisional