Pemkot Palembang Diskon Piutang PBB Hingga 75 Persen

Upaya mendongkrak penerima pajak di tengah pandemik

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Badan Pengelolaan Pajak Daerah atau BPPD Palembang, memberi kelonggaran dan keringanan untuk warga yang menjadi wajib pajak berupa piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 75 persen.

Kepala BPPD Palembang, Sulaiman Amin mengatakan, pengurangan piutang PBB ini bertujuan untuk menarik minat masyarakat membayar PBB, dan mendongkrak penerimaan pajak tahun 2020.

"Pengurangan piutang PBB mulai terhitung dari 2002-2019 sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 5 tahun 2020," kata dia, Jumat (18/9/2020).

1. Piutang pajak tahun 2018-2019 mendapat pengurangan pokok sebesar 26 persen

Pemkot Palembang Diskon Piutang PBB Hingga 75 PersenKepala BPPD Palembang, Sulaiman Amin (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Sulaiman menjelaskan, pengurangan piutang PBB masuk dalam klasifikasi tahun pajak 2002-2008 dengan pengurangan pokok sebesar 75 persen, dari total piutang dan penghapusan denda. Sedangkan tahun pajak 2009-2011, pengurangan pokok mencapai 50 persen dan penghapusan denda.

"Untuk tahun pajak 2012-2017, pengurangan pokok 50 persen dengan penghapusan denda juga. Sedangkan tahun pajak 2018-2019 pengurangan pokok hanya sebesar 26 persen," jelas dia.

Baca Juga: Ditlantas Polda Sumsel Temukan BPKB Palsu Saat Pemutihan Pajak

2. BPPD Palembang baru penuhi 52 persen dari total target Rp252 miliar

Pemkot Palembang Diskon Piutang PBB Hingga 75 PersenIlustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Diskon PBB itu mulai berlaku sejak Agustus 2020 lalu. Menurut Sulaiman, masyarakat cukup antusias menyambut kebijakan kelonggaran pembayaran PBB, seiring dengan meningkatnya pengajuan pengurangan piutang yang tercatat dari banyaknya jumlah penandatanganan surat permohonan.

"Capaian PBB yang masuk ke kas BPPD Palembang sekitar 52 persen dari target Rp252 miliar pada tahun ini," sambungnya.

Baca Juga: Belajar Online di Palembang Diperpanjang, Bakal Sampai Akhir 2020

3. Masyarakat dapat mengajukan surat permohonan keberatan

Pemkot Palembang Diskon Piutang PBB Hingga 75 PersenKepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Palembang, Sulaiman Amin (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Pemkot Palembang juga memberikan waktu perpanjangan untuk pelunasan PBB sampai 31 Desember 2020. Bagi yang belum melunasi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) atau yang piutang tahun sebelumnya, Sulaiman mengimbau wajib pajak segera melunasi.

"Bagi yang keberatan terhadap tagihan PBB tahun ini, masyarakat bisa mengajukan surat permohonan untuk kami terima," timpal dia.

4. Pemkot sempat menarget PAD hingga Rp1,1 triliun

Pemkot Palembang Diskon Piutang PBB Hingga 75 PersenSekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Ratu Dewa (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Ratu Dewa melanjutkan, melalui Perwakli baru itu diharapkan penerimaan pajak tahun ini naik signifikan. Masyarakat diimbau memanfaatkan kebijakan yang baru dikeluarkan Pemkot Palembang.

"Target awal (PAD) sempat Rp1,1 triliun, kemudian awal COVID-19 turun Rp 617 miliar, tapi revisi karena ekonomi anjlok. Padahal PBB jadi salah satu sektor pajak yang potensial bagi PAD," tandas dia. 

Baca Juga: Target PAD Palembang Turun Hingga 50 Persen Lebih

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya