Mengecek Fakta Harta Karun Kerajaan Sriwijaya di Palembang

Imbau masyarakat melapor adanya penemuan harta karun

Palembang, IDN Times - Adanya keberadaan harta karun peninggalan Kerajaan Sriwijaya di Palembang hingga saat ini masih dipertanyakan banyak pihak. Sebagian menilai informasi tersebut hanya mitos dan selebihnya meyakini isu itu merupakan fakta terus berkembang.

Kekinian, kabar kekayaan para raja dari kerajaan maritim yang dahulu terletak di tepian dan daratan Sungai Musi, Sumatra Selatan (Sumsel) pada abad ke-7 hingga ke-13 kembali hangat diperbincangkan. Mengecek fakta harta karun tersebut, IDN Times menghubungi Dinas Kebudayaan Palembang.

1. Aturan penemuan harta karun di Palembang masuk dalam Perda Cagar Budaya

Mengecek Fakta Harta Karun Kerajaan Sriwijaya di PalembangIlustrasi Penemuan Harta (IDN Times/Aditya Pratama)

Menurut Kabid Cagar Budaya dan Permuseuman Dinas Kebudayan Palembang, Rudi Indawan, isu harta karun peninggalan Kerajaan Sriwijaya memang sudah lama menjadi topik Pemerintah Kota (Pemkot) dan masyarakat setempat.

Bahkan sekarang kabar harta karun pun terulang, menyusul adanya temuan patung Buddha dan perhiasan emas permata di dasar Sungai Musi Palembang. Penyelam yang menemukan harta karun itu diketahui menjualnya dengan harga tak seberapa.

Padahal jika melihat sejarah dan keantikan harta karun, barang tersebut memiliki harga tak terhingga dan mempunyai nilai legenda yang tidak terukur. Dinas Kebudayaan pun sering mendengar, bila harta karun dengan mudah terjual di pasar barang antik.

"Pemkot Palembang sebenarnya sudah menyikapi isu ini. Sesuai kebijakan, jika ditemukan harta karun, maka masuk dalam Peraturan Daerah (Perda) No 11 Tahun 2020 tentang Pelestarian dan Pengelolan Cagar Budaya sebagai upaya melindungi cagar budaya yang masih ada," kata dia.

2. Bakal melakukan pengecekan bersama arkeolog setempat

Mengecek Fakta Harta Karun Kerajaan Sriwijaya di PalembangIlustrasi Indonesia yang dipenuhi harta karun (IDN Times/Sukma Shakti)

Dalam aturan tersebut, bagi pihak yang menemukan harta karun atau peninggalan sejarah, maka tidak bisa dijual atau dikelola sembarangan. Perda cagar budaya menekankan sebaiknya jika ada yang tahu soal keberadaan harta karun diminta melapor ke dinas terkait.

Rudi menjelaskan, dalam waktu dekat akan ada Perwali mengatur lebih jauh perihal penemuan harta karun di Sungai Musi. Sementara Pemkot Palembang terus mensosialisasikan soal Perda Cagar Budaya bersama stakeholder terkait.

"Akan ada pengecekan dengan badan arkeolog dan balai-balai lainnya. Kita akan mengerosceknya dan sekarang kami lagi berkoordinasi dengan tim ahli cagar budaya untuk pelestarian kekayaan bawah air di Sungai Musi, dimana 17 November nanti tim ahli cagar budaya mulai melakukan sidang," jelasnya.

3. Dinas kebudayaan mengaku belum mengetahui adanya penemuan harta karun di Sungai Musi Palembang

Mengecek Fakta Harta Karun Kerajaan Sriwijaya di PalembangIlustrasi Penemuan Harta (IDN Times/Aditya Pratama)

Namun lanjut Rudi, diluar pencarian harta karun di dasar Sungai Musi, Palembang memang terkenal memiliki orang-orang dengan mata pencaharian sebagai penyelam. Mereka melakukan hal itu untuk menghidupi keluarga sehari-hari.

"Jadi, kalau soal peninggalan kerajaan Sriwijaya kita belum tahu dan kita akan berkoordinasi. Kalau benar sesuai Perda itu harus diserahkan nanti regulasinya akan diatur dengan kompensasi," timpal dia.

Terkait koleksi cagar budaya lain seperti di Museum Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II, Rudi menyebut saat ini pihaknya belum menemukan kembali koleksi perhiasan dari peninggalan zaman Kerajaan Sriwijaya.

"Di Museum SMB II mayoritas peninggalan Kesultanan Darussalam. Tidak ada yang mencolok peninggalan Kerajaan Sriwijaya. Paling hanya piring, mangkok, atau guci berbahan keramik hingga igot (alat tukar) dan uang logam berbahan temabaga," ungkap dia.

Rudi mengimbau, bila warga Palembang memang mengetahui atau memiliki barang berharga peninggalan sejarah bisa melapor ke Pemkot Palembang melalui dinas kebudayaan yang nantinya akan ditindak lanjut sebagai aset negara.

"Kami imbau, kalau menemukan barang kerjaan atau bersejarah lainnya diharapkan dengan sukarela diserahkan agar didata dan disimpan untuk melengkapi koleksi di Museum kita," tandas dia.

Baca Juga: Masih Misterius! 5 Harta Karun Berharga Hilang di Masa Perang Dunia II

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya