Mantan Kepala Dinas PUPR Muba Mengaku Diancam Agar Bayar Fee Proyek

Palembang, IDN Times - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Musi Banyuasin (PUPR Muba), Herman Mayori, mengaku mendapatkan ancaman dari Badruzaman alias Acan, Staf Khusus (Stafsus) mantan Bupati Muba, Dodi Reza Alex.
"Acan selalu menjual nama Bupati. 'Diminta Bapak,' itu kata dia. Apa saja yang Acan minta saya penuhi, termasuk untuk fee proyek sebesar 10 persen," ujar Herman saat dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Kamis (9/6/2022).
1. Acan diperintah Dodi Reza untuk meminta fee
Menurut Herman, Acan selalu meminta uang kepada dirinya sejak Januari 2021. Herman kemudian menuruti hal tersebut dan memerintahkan anak buahnya, Eddy Umari selaku Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air Dinas PUPR Muba, dan meminta uang kepada Suhandy sebagai Direktur PT Selaras Simpati Nusantara (SSN) pemenang tender proyek.
Ketika menuruti permintaan Acan, Herman menyediakan uang dari Suhandy sebesar Rp1,5 miliar. Uang tersebut kemudian diserahkan lagi kepada saksi lain bernama Irfan lalu disetor kepada Acan.
"Ada lagi permintaan Rp1 miliar dan Rp 300 juta. Itu terakhir saya kasih. Januari 2021 ada lagi minta uangnya terus saya kumpulkan lebih dahulu, tapi terjadi OTT dari KPK," jelasnya.
Baca Juga: Dodi Reza Bantah Semua Tuduhan, Jaksa KPK Bakal Ajukan Hukuman Berat
2. Dodi Reza tak pernah meminta uang kepada Acan dan Herman
Namun menurut Dodi Reza, keterangan Herman tersebut tidak benar. Ia mengaku sama sekali tidak pernah mendapatkan fee proyek yang dimaksud.
“Mengenai uang ke Irfan, bapak (Herman) tidak pernah konfirmasi ke saya. Apakah saya pernah meminta uang ke Badruzaman atau Acan?" tegas Dodi.
Baca Juga: Istri Dodi Reza Merasa Dijebak dan Menyesal Titipkan Uang
3. Dodi Reza membantah Acan sebagai orang kepercayaannya
Dodi menjelaskan, Acan merupakan seorang ASN yang bertugas di Pemprov Sumsel. Saat itu, Acan sempat melarikan uang miliknya hingga kasus itu masuk ke ranah pengadilan. Namun karena ia takut Acan kabur dari tanggung jawab, dirinya langsung menarik Acan sebagai staf khusus di Muba saat menjabat sebagai Bupati.
"Tidak pantas kalau saya menyebutnya (Acan) sebagai orang kepercayaan," timpal dia.
4. JPU KPK menjerat Doddy Reza dengan pasal berlapis
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Taufiq Ibnugoroho, bakal menjerat anak sulung mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, dengan pasal berlapis.
Pasal yang dikenakan itu yakni dakwaan alternatif pasal 12 huruf a Juncto pasal 55. Sedangkan untuk dakwaan kedua adalah pasal 11 Undang-uUndang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun.
Baca Juga: Tanda Tanya Uang Rp1,5 Miliar di Kasus OTT Bupati Muba Dodi Reza