Kabar Baik, Pemkot Palembang Tetapkan Rute Khusus Pesepeda

Sesuai SK Wako Palembang No 191 tahun 2020

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang akhirnya memberi jalur khusus bagi pesepeda. Aturan itupun tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota nomor 191/KPTS/Dishub/2020, tentang penetapan kawasan jalur tanpa kendaraan bermotor dan lokasi jalur khusus sepeda.

Wali Kota (Wako) Palembang, Harnojoyo yang menandatangani langsung SK tersebut memutuskan, penetapan lokasi berada di Jalan Tasik kawasan olahraga Kambang Iwak dan kawasan wisata Benteng Kuto Besak (BKB), dengan ketentuan hari dan jam tertentu.

1. Rute khusus berlaku pada akhir pekan

Kabar Baik, Pemkot Palembang Tetapkan Rute Khusus PesepedaTaman wisata Kambang Iwak Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Berdasarkan keputusan Pemkot Palembang itu, terdapat sembilan poin dengan penetapan utama kawasan tanpa kendaraan bermotor dan lokasi jalur khusus sepeda yang berlaku di waktu akhir pekan, atau setiap Sabtu dan Minggu.

Pengguna jalan lain seperti kendaraan bermotor dan pejalan kaki, dapat melakukan aktivitas secara bergantian dan tidak saling menganggu. Dalam poin SK tersebut juga membatasi jam-jam jalur khusus pesepeda, yakni saat pagi dan sore hari.

Baca Juga: Wacana Pajak Sepeda di Palembang Tuai Protes, Sekda: Pending Saja Dulu

2. SK sebelumnya otomatis resmi dicabut

Kabar Baik, Pemkot Palembang Tetapkan Rute Khusus PesepedaJembatan Ampera di Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Sesuai tanggal penandatanganan SK Wako Palembang, Senin (3/7/2020), terkait penetapan rute bagi pesepeda di jalan raya, secara otomatis peraturan sudah berlaku sekaligus menegasikan aturan sebelumnya.

Yakni, mengenai Keputusan Wali Kota Palembang nomor 151 tahun 2011 tentang Penetapan Kawasan Tanpa Kendaraan Bermotor, dan Jalur Khusus Sepeda yang dinyatakan tidak berlaku lagi.

3. Berikut rute jalur khusus pesepeda di Palembang

Kabar Baik, Pemkot Palembang Tetapkan Rute Khusus PesepedaKantor Wali Kota Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Berikut poin-poin yang tercantum dalam SK Wako Palembang nomor 191/KPTS/Dishub/2020 yang ditandatangani oleh Harnojoyo.

Kesatu: Menetapkan Kawasan Tanpa Kendaraan Bermotor dan lokasi jalur khusus sepeda.

Kedua: Penetapan Kawasan Tanpa Kendaraan Bermotor dalam Kota Palembang sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, meliputi kawasan Jalan Tasik (kawasan Kambang Iwak) dan Jalan Palembang Darussalam (kawasan wisata Benteng Kuto Besak).

Ketiga: diktum KEDUA Keputusan ini, berlaku mulai pukul 05.00 s.d 10.00 WIB pada Hari Sabtu dan Minggu.

Keempat: diktum KEDUA Keputusan ini, adalah kawasan bebas dari lalu lintas kendaraan bermotor dan kawasan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk aktivitas berolahraga maupun pejalan kaki, lari pagi, sepeda dan aktivitas lainnya yang tidak mengganggu ketertiban umum.

Kelima: Menetapkan Lokasi Jalur Khusus Sepeda sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, sebagai berikut:

Rute 1: Jalan Tasik (Kawasan Kambang lwak), Jalan Merdeka Simpang Kantor Walikota Palembang, Jalan Rumah Bari, Jalan Palembang Emas Darussalam (Kawasan wisata Benteng Kuto Besak), Jalan Sekanak, Jalan Merdeka kembali ke Jalan Tasik (4 Km);

Rute 2: Jakabaring Sport City, Jalan Gubernur H.Bastari, Jalan H.M. Ryacudu, Jembatan Ampera, Jalan Merdeka, Jalan Rumah Bari ke Benteng Kuto Besak (PP) (12 Km);

Rute 3: Kambang Iwak Jalan Tasik, Jalan Ki Renggo Wirosantiko, Jalan Kapten A.RIvai, Jalan POM IX, Jalan Sumpah Pemuda, Jalan Angkatan 45, Jalan Kapt. A. Rivai, Jalan Ahmad Dahlan kembali ke Jalan Tasik (Kambang Iwak) (6km).

Keenam: Kawasan Jalur Khusus Sepeda sebagaimana dimaksud diktum KELIMA Keputusan im, berlaku pada han Senin s.d. Minggu pada: Pagi, pukul 05.00-10.00 WIB dan sore, pukul 15.00-19.00 WIB.

Ketujuh: Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka Keputusan Wali Kota Palembang Nomor 151 Tahun 2011 tentang Penetapan Kawasan Tanpa Kendaraan Bermotor dan bekasi Jalur Khusus Sepeda, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Kedelapan: Menugaskan kepada Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang bekerjasama dengan Instansi teknis terkait untuk melaksanakan Keputusan ini.

Kesembilan: Keputusan.mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perubahan dan perbmkan sebagaimana mestinya.

Baca Juga: 5 Kesalahan yang Sering Dilakukan Pesepeda Pemula, Jangan Abaikan! 

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya