Dishub Palembang Tunggu Arahan Polrestabes Soal Larangan Mudik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang belum menetapkan pembatasan dan penutupan di perbatasan jalan, menyoal adanya larangan mudik dari pemerintah pusat.
"Kita masih menunggu rakor dengan pihak Polrestabes Palembang," ujar Kepala Dishub Palembang, Agus Rizal, Rabu (21/4/2021).
1. Aturan penyekatan perbatasan tanggung jawab Wako dan Polrestabes Palembang
Menurutnya selain menunggu keputusan resmi dari pemerintah daerah atau arahan dari Wali Kota (Wako) Palembang, sistem buka tutup jalan di wilayah pinggiran merupakan wewenang aparat kepolisian.
"Kita tidak bisa langsung memberi aturan, karena penyekatan batas daerah adalah tanggung jawab banyak stakeholder," kata dia.
Baca Juga: Polda Sumsel Bikin 39 Pos Larangan Mudik di Perbatasan Mulai 6 Mei
2. Perlu koordinasi panjang penyekatan perbatasan
Meski kemungkinan wacana penyekatan di jalan perbatasan pasti terlaksana, namun menurutnya pintu keluar dan masuk harus dipersiapkan dengan baik, seperti seberapa panjang jalan yang akan dibatasi.
"Misalkan Kota Palembang dengan perbatasan kabupaten, entah itu di Kilometer 12 atau Karya Jaya, nanti bentuknya seperti apa kami masih tunggu teknisnya," tambahnya.
3. Dishub siap bantu turunkan personel
Agus menerangkan, langkah yang dipersiapkan Dishub dan Polrestabes Palembang adalah keseragaman kebijakan. Pelaksanaan di lapangan harus saling back up dengan tertib untuk pengetatan.
"Kalau sudah ada keputusan, kami juga siap membantu dan back up personel yang berjaga di perbatasan. Apalagi kita ditugaskan melakukan pengawasan secara maksimal. Kalau Dishub nanti lebih ke persiapan personel, tapi sekarang masih menunggu permintaan kepolisian terkait jumlah personel yang diminta," tandas dia.
Baca Juga: Ada Larangan Mudik, Pemkot Ajak Warga Palembang Staycation